Penertiban Truk ODOL di Kotim Belum Dimulai, Menunggu Regulasi Pusat

|
<p>Bupati Kotim, Halikinnor didampingi Plt Kepala Dishub Kotom Raihansyah saat memantau proses tes angkutan jalan di Kantor Dishub Kotim beberapa waktu lalu. (Foto : Dok TB)</p>

Bupati Kotim, Halikinnor didampingi Plt Kepala Dishub Kotom Raihansyah saat memantau proses tes angkutan jalan di Kantor Dishub Kotim beberapa waktu lalu. (Foto : Dok TB)


TINTABORNEO.COM, Sampit– Kebijakan nasional untuk menindak tegas truk Over Dimension Over Load (ODOL) bakal diberlakukan secara serentak di Indonesia mulai 1 Agustus 2025. Namun, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum melakukan tindakan apapun terhadap kendaraan bermuatan lebih itu. Dinas Perhubungan Kotim menyatakan masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat dan provinsi.

“Kami masih di tahap sosialisasi. Untuk penindakan belum bisa dilakukan karena kewenangan masih di tingkat pusat dan provinsi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Raihansyah, Jumat (11/7/2025).

Menurutnya, dalam operasi pada Juni lalu, ada delapan kendaraan ODOL yang teridentifikasi. Namun anehnya, saat sosialisasi berlangsung, lalu lintas kendaraan bermuatan berat justru sepi. “Sepertinya mereka sudah tahu dan menghindar. Jalur biasanya padat, tapi saat kami turun, justru sepi,” ujarnya.

Dishub Kotim mencatat, banyak truk bermuatan besar melintasi jalur strategis dalam kota, terutama dari sektor perkebunan. Beban jalan dalam kota seharusnya hanya maksimal 8–10 ton, tapi kenyataan di lapangan menunjukkan ada truk bermuatan hingga 25 ton. Hal ini dikhawatirkan dapat mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

“Kami terus ingatkan bahwa ODOL bukan hanya soal aturan, tapi soal keselamatan bersama dan umur jalan,” tegas Raihansyah.

Ia menambahkan, sebagian besar kendaraan ODOL yang melintas merupakan hasil modifikasi, mulai dari truk hingga tangki yang kapasitasnya diubah melebihi standar. Sementara truk lokal kini lebih jarang terlihat dibanding truk dari luar daerah atau lintas provinsi.

Untuk menekan lalu lintas ODOL antarwilayah, pemerintah provinsi saat ini sedang menyusun sistem zonasi angkutan sawit. Truk-truk nantinya akan dibatasi hanya beroperasi di zona tertentu sesuai asal dan tujuan angkutannya.

“Kalau sistem zonasi berjalan, truk tidak bisa bebas lintas kabupaten. Ini akan membantu penataan dan pengawasan,” ucapnya.

Meski belum ada sanksi hukum yang diterapkan, Dishub Kotim menyebut bahwa langkah awal penindakan nanti lebih kepada perintah untuk mengurangi muatan. “Kalau nanti diterapkan, sanksinya berupa penyesuaian muatan sesuai ketentuan jalan. Belum ke pidana atau denda, karena belum ada dasar hukumnya,” jelas Raihansyah. (dk)