Penertiban Pasar Keramat Jadi Langkah Awal Penataan Sejumlah Kawasan

|
<p>Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto, Jumat (18/7/2025). (Foto: April) </p>

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto, Jumat (18/7/2025). (Foto: April) 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Penertiban bangunan liar dan pedagang di kawasan Pasar Keramat akan menjadi awal dari langkah penataan serupa di beberapa titik lainnya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Satpol PP Kotim memastikan akan melanjutkan penegakan aturan di wilayah yang telah diberikan surat teguran, seperti Pasar Subuh, Jalan Cristopel Mihing, dan Jalan Sukabumi.

“Setelah Pasar Keramat, kita akan lanjutkan ke titik-titik lain yang sudah kami beri surat. Tidak menutup kemungkinan juga ke daerah lain yang melanggar,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto, Jumat (18/7/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan usai pemasangan spanduk pemberitahuan kepada pedagang yang dianggap melanggar ketentuan berjualan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Sugeng menjelaskan, respons pedagang terhadap rencana penertiban cukup beragam. Ada yang menerima dengan lapang dada, tetapi ada pula yang meminta relokasi. Meski demikian, berdasarkan data dari pengelola pasar, kapasitas di dalam area Pasar Keramat dinilai masih mampu menampung para pedagang yang selama ini berjualan di luar.

“Pedagang sayur maupun ikan sebenarnya bisa ditampung di dalam. Jadi relokasi bukan tidak mungkin, tinggal kesadaran mereka saja untuk pindah,” ujarnya.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan kawasan pasar yang tertib, bersih, dan sesuai dengan ketentuan tata ruang. Pemerintah pun berharap dukungan dari para pedagang dan masyarakat agar proses penataan berjalan kondusif dan berkelanjutan. (ri)