Pemkab Siapkan 60 Lapak, Pedagang Diminta Patuhi Penataan Pasar

Petugas Satpol PP saat menertibkan lapak liar Pasar Keramat, pada Senin (28/7/2025) pagi. (Foto: Apri)

TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyediakan sebanyak 60 lapak di bagian dalam Pasar Keramat sebagai solusi bagi para pedagang yang terdampak penertiban, khususnya pedagang ikan, sayur, dan ayam yang selama ini berjualan di badan jalan.

“Yang mau masuk, kita akan sediakan tempat. Kita ini adalah hulu dari penertiban ini dalam hal para pedagang ikan, sayur, ayam yang ada di luar ini. Kita data mereka,” ujar Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kotim, Johny Tangkere, Senin (28/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa langkah penertiban dilakukan berdasarkan aturan. Pedagang yang menolak untuk ditertibkan tetap akan diarahkan pada ketentuan yang berlaku. Penegakan aturan sendiri menjadi kewenangan Satpol PP sebagai penegak perda.

“Kalau penolakan dari pedagang, kita kembali pada aturan. Apakah dia berdiri itu di tempat yang sesuai aturan? Selama dia melanggar badan jalan, itu harus ditertibkan kalau kita mau menata kota ini dengan baik,” tegas Johny.

Sebagian pedagang diketahui sudah menyatakan bersedia pindah ke lapak yang telah disediakan. Bahkan, menurut Johny, jumlah pedagang di lokasi yang ditertibkan sebenarnya tidak banyak, sehingga daya tampung di dalam pasar sangat mencukupi.

“Bisa kita hitung pedagang ikan dan sayur yang ada, tidak sampai 15 yang di pinggir jalan ini. Sehingga sangat cukup sekali lapak yang ada di dalam. Paling 30 paling banyak. Kalau ada yang bilang tidak cukup, itu hanya alasan saja,” katanya.

Pemerintah juga memastikan bahwa pedagang yang pindah ke dalam tidak akan terbebani biaya besar. Lapak tersebut hanya dikenakan sewa ringan sebesar Rp2.000 per hari.

“Kami menyediakan lapak di dalam, itu tidak bayar, hanya sewa Rp2.000 per hari,” ujarnya.

Terkait adanya protes kepemilikan lapak di dalam pasar oleh pedagang lain, Johny menegaskan bahwa pihaknya akan turun tangan untuk menyelesaikannya. Ia juga membuka ruang bagi pedagang yang memiliki tanah pribadi untuk tetap berjualan, asalkan sesuai pengaturan teknis dari dinas terkait.

“Kalau ada yang protes terkait kepemilikan lapak di dalam, itu sudah urusan kami dari dinas nantinya. Kalau dia memiliki tanah, bisa saja berjualan mundur di belakang parit atau di belakang drainase. Itu nanti diatur oleh Bina Marga dan Perhubungan sesuai aturan mereka dan Satpol PP,” terangnya.

Johny menambahkan, pihaknya hanya mengurusi penataan pedagang dan penyediaan tempat. Untuk tindakan penertiban di lapangan sepenuhnya merupakan tanggung jawab Satpol PP. Ia juga menanggapi sikap pedagang yang mengancam akan menempuh jalur hukum.

“Silakan bagi pedagang yang mau melakukan jalur hukum. Itu hak mereka sebagai warga negara. Kita tidak bisa melarang. Itu hak mereka, tidak masalah. Selama yang kami lakukan ini sesuai dengan aturan, penertiban ini akan dilakukan terus. Tidak mungkin kita biarkan,” tegasnya.

Ia menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa fokus penertiban saat ini berada di Pasar Keramat, dan lokasi lain akan ditindaklanjuti secara bertahap.

“Yang kemarin ribut adalah di Pasar Keramat, yang mana pedagang di dalam itu demo. Ini kita lakukan terlebih dahulu,” pungkasnya. (ri)