Pemkab Kotim Tertibkan Data BPJS PBI Demi Efisiensi dan Ketepatan Sasaran

<p>Kepala Dinkes Kotim, Umar Kaderi. (Dok: Apri) </p>
Kepala Dinkes Kotim, Umar Kaderi. (Dok: Apri)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam menjaga efisiensi anggaran dan memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menertibkan data kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah daerah atau masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Langkah ini diambil menyusul ditemukannya sejumlah warga yang masih tercatat sebagai peserta PBI, meski sudah bekerja di perusahaan atau bahkan pindah domisili ke luar daerah.

“Kami tidak bisa membiarkan anggaran pemerintah digunakan untuk warga yang seharusnya sudah menjadi tanggung jawab pihak perusahaan,” tegas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim, Umar Kaderi, Minggu (20/7/2025).

Ia menjelaskan, BPJS yang dibiayai oleh pemerintah daerah hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu dan berdomisili di wilayah Kotim. Sementara itu, warga yang sudah bekerja, khususnya di sektor tambang dan perkebunan, wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

“Ketentuannya sudah jelas dalam regulasi daerah. Yang dibiayai adalah warga tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan. Bukan karyawan perusahaan atau warga luar daerah yang masih numpang data,” tegasnya.

Dinas Kesehatan bersama BPJS Kesehatan secara rutin melakukan rekonsiliasi data setiap bulan. Dari proses itu, ditemukan berbagai ketidaksesuaian, mulai dari warga yang telah bekerja tetapi masih terdaftar sebagai PBI, hingga yang telah pindah namun tetap membebani anggaran daerah.

Begitu data tidak valid ditemukan dan terverifikasi, kepesertaan langsung dicabut dari skema PBI. Setelah itu, pihak perusahaan diwajibkan mengalihkan pembiayaan BPJS karyawan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Ini langkah penting untuk efisiensi anggaran. Anggaran kesehatan daerah harus digunakan untuk membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan menanggung beban yang seharusnya diambil alih pihak swasta,” ujarnya.

Pemerintah juga aktif melakukan sosialisasi melalui puskesmas dan kunjungan langsung ke sejumlah perusahaan. Namun karena dinamika sosial dan ketenagakerjaan yang cepat berubah, rekonsiliasi berkala tetap diperlukan agar sistem bantuan berjalan akurat dan adil.

“Kami harap pihak perusahaan juga proaktif. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal keadilan dan perlindungan sosial yang tepat sasaran,” tandasnya. (ri)