Pemkab Kotim Rasionalisasi Belanja Pegawai, TPP Disesuaikan

Bupati Kotim, Halikinnor saat diwawancarai, Senin (14/7/2025). (Foto: Ist)
TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana melakukan penyesuaian belanja pegawai, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), guna mematuhi ketentuan pemerintah pusat. Langkah ini dilakukan agar porsi belanja pegawai tidak melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan.
Bupati Kotim, Halikinnor menjelaskan bahwa pemerintah pusat menetapkan batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja daerah. Sementara itu, saat ini Kotim masih berada di angka 35 persen, sehingga perlu dilakukan penyesuaian secara bertahap.
“Ada aturan dari pemerintah pusat bahwa untuk belanja pegawai itu maksimal 30 persen, tidak boleh lebih. Sedangkan kita pada posisi 35 persen. Jadi, pada perubahan kemarin kita geser mengurangi 3 persen,” jelas Halikinnor, Senin (14/7/2025).
Halikinnor menambahkan, penyesuaian ini akan dilanjutkan pada tahun 2026 agar pada 2027 belanja pegawai Kotim benar-benar sesuai ketentuan. Salah satu yang akan dikurangi adalah TPP yang selama ini diberikan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Nanti pada tahun 2026 kita akan kurangi lagi belanja pegawai, khususnya TPP, sehingga batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat bisa kita capai,” lanjutnya.
Terkait adanya wacana penghapusan TPP di tingkat nasional, Halikinnor menegaskan pihaknya masih akan menunggu kebijakan resmi. Meski begitu, ia menyebut TPP selama ini berfungsi sebagai penambah semangat dan kesejahteraan ASN di daerah.
“Terkait wacana penghapusan TPP, memang pemerintah ada wacana itu. Tapi kita juga melihat, misalnya kementerian di pusat kalau dihapus, mereka ada remunerasi, sementara kita kan tidak ada. Sementara itu juga untuk membantu ASN kita,” tegas Halikinnor.
Menurutnya, keputusan penghapusan atau pengurangan TPP akan tetap mempertimbangkan regulasi dan perkembangan kebijakan ke depan. Pemkab Kotim berkomitmen untuk tetap mendukung kinerja ASN sambil tetap menyesuaikan keuangan daerah sesuai peraturan. (ri)