Pemkab Kotim Bantah Terima Uang Pedagang Pasar Mangkikit

|
<p>Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan Kotim, Johny Tangkere.</p>

Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan Kotim, Johny Tangkere.


TINTABORNEO.COM, Sampit – Menanggapi desakan dan sorotan tajam dari kuasa hukum Persatuan Pedagang Pasar Mangkikit (PPPM), Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kotawaringin Timur (Kotim), Johny Tangkere, menegaskan bahwa Pemkab tidak pernah menerima uang dari pedagang dalam proyek pembangunan Pasar Mangkikit yang kini terbengkalai.

Menurut Johny, semua dana yang disetorkan oleh para pedagang sepenuhnya masuk ke rekening PT Heral Eranio Jaya (HEJ), bukan ke kas daerah. Ia pun menegaskan bahwa jika ada penerimaan dana di luar mekanisme tersebut, maka hal itu adalah perbuatan oknum, bukan kebijakan resmi pemerintah.

“Secara institusi, pemerintah daerah tidak pernah menerima uang dari pedagang. Kalau pun ada yang mengaku mewakili pemerintah dan menerima dana, itu jelas oknum. Saya pastikan secara kelembagaan, tidak ada penerimaan seperti itu,” tegas Johny  Jumat (4/7/2025).

Ia memahami kekecewaan para pedagang, terutama mereka yang merasa pernah diarahkan oleh dinas terdahulu untuk menyetor dana. Namun sebagai pejabat baru, dirinya kini fokus mencari solusi terbaik dan menuntaskan permasalahan lama tersebut.

Saat ini, Johny mengatakan pihaknya masih menunggu hasil kajian dari BPKP terkait kemungkinan pengambilalihan proyek pasar oleh pemerintah daerah. Langkah ini juga disertai koordinasi aktif dengan Kejaksaan agar prosesnya tak menyalahi aturan hukum.

“Kalau hasil BPKP nanti menyatakan pengambilalihan oleh Pemda dimungkinkan dan secara hukum tidak bermasalah, tentu kami siap ambil alih dan tuntaskan. Tapi kami tidak bisa gegabah, semua harus melalui prosedur yang benar. Pak Bupati juga mengingatkan kami untuk benar-benar patuh hukum,” terangnya.

Terkait target penyelesaian, Johny mengaku optimistis proyek Pasar Mangkikit bisa dilanjutkan tahun 2026, asalkan seluruh dokumen pendukung dan regulasi telah terpenuhi. Namun ia juga mengakui, keterbatasan data dan arsip dari pejabat sebelumnya menjadi kendala dalam pengambilan keputusan cepat.

“Dulu saya pernah menyampaikan harapan bisa dituntaskan tahun ini. Tapi kenyataannya belum memungkinkan karena banyak dokumen penting dari masa lalu yang tidak kami miliki. Kami butuh waktu dan dukungan agar penyelesaiannya tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah hukum baru,” ungkapnya.

Di sisi lain, Johny menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini merupakan komitmen Bupati Kotim. Ia menilai pasar yang mangkrak bukan hanya beban pemerintah, tetapi juga mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan daerah dan menciptakan kesan kumuh.

“Harapan kami, masyarakat bersabar. Kalau sampai 2026 masih belum terealisasi, silakan bersikap. Tapi saat ini kami benar-benar sedang berupaya menyelesaikan ini dengan dasar yang kuat. Jangan sampai niat baik kami justru membawa masalah baru,” pungkas Johny.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum PPPM, Norharliansyah, menuding Pemkab Kotim turut memfasilitasi proses penarikan dana dari pedagang kepada PT HEJ untuk penebusan kios. Ia menunjukkan sejumlah dokumen yang menandakan adanya campur tangan dinas terkait pada masa lalu dalam proses tersebut. Somasi kedua pun telah dilayangkan kepada Pemkab Kotim dan PT HEJ sejak 12 Juni 2025 lalu. (ri)