Pemangkasan Hebat! Belanja Pegawai Pemkab Kotim Turun ke Rp 666 Miliar

<p>Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim, Ramadansyah, Jumat (25/7/2025). (Foto: Apri) </p>
Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim, Ramadansyah, Jumat (25/7/2025). (Foto: Apri)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) perlu menurunkan anggaran belanja pegawai dari Rp887 miliar menjadi Rp666 miliar. 

Hal ini guna menyesuaikan aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mengamanatkan agar belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2027.

Dengan angka belanja pegawai yang masih berada di kisaran 37 persen dari total APBD sebesar Rp2,22 triliun, Pemkab Kotim harus memangkas sekitar Rp156 miliar dalam beberapa tahun ke depan agar target nasional tersebut bisa tercapai.

Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim, Ramadansyah, menjelaskan bahwa saat ini belum ada kebijakan penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Namun, upaya penurunan belanja pegawai merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan nasional yang harus dipenuhi.

“Kebijakan tersebut adalah amanat undang-undang dan itu harus dilakukan pada tahun 2027 nanti,” ujarnya Jumat (25/7/2025).

Ramadansyah menyebutkan bahwa anggaran belanja pegawai sebelumnya berada di angka Rp957 miliar. Setelah dilakukan efisiensi, nilainya turun menjadi Rp887 miliar. 

Namun angka tersebut masih terlalu tinggi dibandingkan batas ideal yang ditentukan regulasi pusat.

“APBD Kotim sebelumnya Rp2,3 triliun, kini setelah efisiensi menjadi Rp2,22 triliun. Belanja pegawai masih 37 persen dari jumlah itu,” tandasnya. (ri)