Pelaku Penusukan di Jalan Juanda Ditangkap, Motif Cemburu Terungkap

|
<p>Pelaku penusukan di sebuah barak Jalan Ir. H. Juanda 14, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) beberapa waktu lalu. (Foto: IST) </p>

Pelaku penusukan di sebuah barak Jalan Ir. H. Juanda 14, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) beberapa waktu lalu. (Foto: IST) 


TINTABORNEO.COM, Sampit  –  Pelaku penikaman terhadap korban berinisial FE (28) berinisial IW alias Ga (25) di sebuah barak Jalan Ir. H. Juanda 14, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB lalu. Saat ini sudah diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Ketapang. 

“Sudah kami amankan, saat ini sedang dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kaposlek Ketapang, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol. Kamis (24/7/2025). 

Ia menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut  bermula ketika korban datang bertamu ke tempat temannya yang tinggal di barak tersebut. Tanpa diduga, pelaku mendatangi tempat kejadian dan secara tiba-tiba menyerang korban dengan sebilah pisau. 

“Akibat serangan itu, korban mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kanan, sisi telapak tangan kanan, dan paha kanan. Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke rumah sakit oleh warga untuk mendapat pertolongan medis,” Jelasnya. 

Pria dengan pangkat tiga balok emas tersebut menyebutkan bahwa motif pelaku diduga dilatarbelakangi rasa cemburu. Pelaku mengira korban memiliki kedekatan dengan istrinya, yang saat kejadian sedang berada di lokasi karena tengah berselisih dan tinggal sementara di rumah orang tuanya.

“Motif sementara adalah kecemburuan. Korban berteman dengan saudara istri pelaku, dan saat kejadian istri pelaku juga sedang berada di tempat tersebut. Pelaku diduga terbakar emosi karena salah paham, karena sebelumnya sempat berselisih dengan istrinya,” bebernya.

Terkait informasi simpang siur yang beredar bahwa korban dikeroyok oleh sekitar 20 orang, kepolisian menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. “Tidak ada pengeroyokan. Saat kejadian, memang ada warga di sekitar lokasi karena suasana cukup ramai, namun yang melakukan penganiayaan hanya pelaku seorang diri,” tegasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini, penyidik tengah mendalami lebih lanjut kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara. Korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr Murjani Sampit, dalam kondisi sadar namun membutuhkan waktu pemulihan akibat luka yang cukup serius. (li)