Pejabat Publik Kini Bisa Menjadi Ketua KONI Kotim, Cabor dan Dua Badan Ini Punya Hak Suara
TINTABORNEO.COM, Sampit – Pendaftaran calon Ketua KONI Kotawaringin Timur (Kotim) periode 2025–2029 menarik perhatian publik. Selain diikuti tokoh olahraga dan masyarakat, sejumlah pejabat publik juga ikut serta dalam bursa pencalonan.
Ketua Caretaker KONI Kotim, Heriansyah, menegaskan bahwa keikutsertaan pejabat publik tidak melanggar aturan. “Sejak PON Papua 2021, regulasi telah diubah. Pejabat publik diperbolehkan menjadi ketua KONI, sepanjang memenuhi syarat organisasi,” ujarnya, Selasa (1/7/2025).
Sebelumnya, larangan tersebut sempat berlaku, namun kini sudah termuat dalam anggaran dasar organisasi dan berlaku secara nasional. Menurut Heriansyah, hal ini membuka ruang lebih luas bagi siapa pun yang ingin mengembangkan dunia olahraga.
Terkait pemilik suara dalam Musorkablub nanti, ia menjelaskan bahwa hak suara tidak hanya dimiliki oleh cabang olahraga (cabor) aktif. “Dari 24 cabor aktif, jumlahnya bertambah karena beberapa yang masa SK-nya habis telah diperpanjang. Kita ingin semua punya kesempatan yang adil untuk berpartisipasi,” jelasnya.
Selain cabor, dua badan juga memiliki hak suara, yakni Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (Bapopsi). Heriansyah menegaskan, mereka merupakan bagian penting dari ekosistem olahraga daerah.
Proses penjaringan calon Ketua KONI sendiri dilakukan secara bertahap. Setelah pengambilan formulir ditutup pada 1 Juli, masa pengembalian berkas berlangsung hingga 7 Juli. Verifikasi dan validasi dilakukan pada 8 Juli, dan pengumuman bakal calon yang lolos dijadwalkan pada 9 Juli. Seluruh hasil seleksi akan disampaikan secara resmi pada 10 Juli.
Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) sebagai puncak dari seluruh rangkaian agenda akan digelar selama dua hari, yakni pada 11 dan 12 Juli 2025, dengan agenda utama pemilihan Ketua KONI definitif. (dk)