Pedagang yang Ganggu Trotoar dan Drainase Akan Ditertibkan

Petugas Satpol PP memasang plang peringatan bagi pedagang liar di Jalan Sukabumi, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, pada Kamis (17/7/2025) sore. (Foto: Apri)
TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kecamatan Baamang mulai menindaklanjuti hasil rapat koordinasi penertiban pedagang kaki lima yang menempati fasilitas umum seperti trotoar dan saluran drainase. Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Penertiban ini merupakan hasil evaluasi tim yang telah dibahas dalam rapat bersama seluruh OPD di Aula Setda Kotim yang dipimpin langsung oleh Asisten I dan II,” kata Camat Baamang, Sufiansyah, Kamis (17/7/2025).
Ia menyebutkan, tahapan awal dilakukan dengan memasang pemberitahuan kepada para pedagang di titik-titik yang melanggar. Pemberitahuan tersebut menjadi dasar bahwa tindakan lanjutan akan dilakukan pada tanggal 28 Juli mendatang.
“Harapannya para pedagang menyadari posisi mereka sebelum tim gabungan dari pemerintah daerah turun langsung ke lapangan,” ujarnya.
Sufiansyah mengatakan, sasaran utama penertiban adalah pedagang yang menutup trotoar, menutupi drainase, serta mengganggu kelancaran jalan umum. Tim juga telah mengantongi data sekitar 47 pedagang yang sebelumnya sudah diberikan surat teguran.
“Yang ditertibkan nanti adalah mereka yang sudah pernah ditegur dan terbukti melanggar ketertiban. Kami juga mengutamakan pendekatan persuasif,” jelasnya.
Dalam rapat sebelumnya, Dinas Perdagangan dan Koperasi juga menyatakan siap menampung dan mengarahkan para pedagang ke lokasi yang sesuai. Pemerintah daerah berharap penataan ini bisa menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi semua pihak. (ri)