Pasar Mandiri Harus Sesuai Tata Ruang dan Berizin

TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan tidak melarang keberadaan pasar-pasar mandiri yang tumbuh secara swadaya di tengah masyarakat. Namun, keberadaannya harus sesuai dengan ketentuan tata ruang dan mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
“Pemerintah daerah tidak pernah melarang masyarakat mendirikan pasar, tapi harus sesuai aturan. Tata ruang sudah jelas mana zona untuk pasar, mana untuk industri, dan lainnya. Jadi tidak bisa sembarangan membangun,” tegas Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kotim, Johny Tangkere, Kamis (24/7/2025).
Salah satu contoh pasar swadaya yang kini menjadi sorotan adalah pasar di Jalan Kapten Mulyono. Pasar tersebut, kata Johny, bukan milik pemerintah, dan keberadaannya perlu dikaji lebih lanjut apakah melanggar ketentuan tata ruang atau tidak. Jika terbukti menyalahi aturan, maka penindakan merupakan kewenangan instansi lain.
“Itu bukan kewenangan kami kalau pasarnya bukan milik pemerintah. Penanganan itu ada di Satpol PP, Cipta Karya, serta Tata Ruang. Kita hanya bisa mendukung sesuai fungsi. Kalau memang tidak sesuai dengan tata ruang, maka bisa ditindak,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa aspek sosial juga harus menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan. Pemerintah, menurutnya, tidak ingin gegabah menindak masyarakat kecil yang hanya berupaya mencari nafkah.
“Kita lihat dulu dampaknya. Apakah pasar itu mengganggu jalan atau tidak. Karena mereka juga mencari makan, bukan mencuri. Jadi harus dipikirkan secara matang dan dikoordinasikan lintas sektor sebelum diambil keputusan,” katanya.
Johny menekankan bahwa setiap kebijakan penertiban terhadap pasar-pasar mandiri tetap harus dibahas secara menyeluruh bersama pimpinan daerah. Ia menyatakan, koordinasi dengan Bupati Kotim sangat diperlukan agar langkah yang diambil tidak menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat.
“Harus ada koordinasi dengan pimpinan. Tidak bisa hanya satu pihak memutuskan, karena ini menyangkut kepentingan banyak orang. Maka rapat lintas sektor perlu dilakukan,” tandasnya. (ri)