Meski Bersertifikat, Warga Diingatkan Harus ‘Jagain’ Aset Tanah-milik

Kepala BPN Kotim, Mumin Haryanto saat diwawancarai. (Foto: Ist)
TINTABORNEO.COM, Sampit – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga aset tanah mereka meskipun sudah mengantongi sertifikat. Hal ini penting untuk mencegah munculnya konflik akibat batas tanah yang tidak jelas atau lahan yang dibiarkan begitu saja.
Kepala BPN Kotim, Mumin Haryanto menekankan bahwa memiliki sertifikat bukan berarti tanah bisa dibiarkan tanpa pengawasan. Ia menganjurkan agar masyarakat memasang patok, papan nama, atau pagar sebagai bentuk perlindungan fisik terhadap aset tersebut.
“Kalau tanah dibiarkan tanpa tanda batas, tidak dipatok atau tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu lama, bisa saja dimanfaatkan oleh pihak lain. Ini berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari. Jadi, meskipun sudah bersertifikat, tetap harus dijaga,” jelas Mumin pada Jumat (4/7/2025).
Ia juga mengimbau warga untuk segera melapor jika mengetahui ada pihak lain yang mencoba menguasai lahan tanpa hak. Selain itu, permohonan pengukuran ulang atau pengembalian batas hanya bisa diproses jika tidak ada konflik atau sengketa atas tanah tersebut.
Hal senada diungkapkan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kotim, Lutfi. Ia menyebutkan bahwa banyak permohonan pengembalian batas tidak dapat ditindaklanjuti karena lahan bersangkutan dalam kondisi bermasalah, seperti tumpang tindih kepemilikan atau sudah berdiri bangunan milik pihak lain.
“Kalau sudah ada sengketa atau bangunan di atasnya, kami tidak bisa langsung proses. Harus ada penyelesaian terlebih dahulu, bisa melalui mediasi desa, laporan ke kepolisian, atau diselesaikan di BPN jika memungkinkan,” terang Lutfi.
Ia menambahkan bahwa pemohon juga perlu melengkapi syarat administratif saat mengajukan pengembalian batas. Termasuk memastikan keberadaan batas fisik tanah, patok masih utuh, dan tidak ada konflik kepemilikan.
BPN Kotim menegaskan kesiapannya dalam memberikan pelayanan terbaik dan menyelesaikan persoalan pertanahan dengan profesional, selama prosedur dan ketentuan yang berlaku dipenuhi oleh masyarakat. (ri)
