Menang Praperadilan, Mantan Kadishub Kotim Minta Nama Baik Dipulihkan Lewat Media

Kuasa hukum Fadlian, Parlin Silitongan dari DPD LBH Intan Kotim. (Foto: Apri)
TINTABORNEO.COM, Sampit – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kotawaringin Timur (Kotim), Fadlian Noor, memenangkan gugatan praperadilan atas permohonan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (18/7/2025).
Ia meminta kejaksaan untuk secara terbuka memulihkan nama baiknya seperti saat penetapan dirinya sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Fadlian, Parlin Silitongan dari DPD LBH Intan Kotim, menegaskan bahwa kliennya telah ditahan selama delapan bulan satu hari tanpa bukti yang cukup. Ia menyebut kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadlian sebagai bentuk kesalahan penegakan hukum.
“Penetapan tersangka terhadap klien kami jelas keliru. Ini menyangkut martabat seseorang. Kami ingin agar kejaksaan belajar, tidak sembarangan dalam menangani perkara tipikor,” kata Parlin, Rabu (23/7/2025).
Tim kuasa hukum juga meminta agar pemulihan nama baik dilakukan melalui media sosial dan media cetak. Hal itu dianggap sebagai bentuk keadilan yang setara, sebab saat ditetapkan sebagai tersangka, nama Fadlian turut diumumkan ke publik lewat berbagai kanal media.
“Kalau dulu diumumkan secara terbuka, sekarang pemulihannya juga harus terbuka. Jangan setengah-setengah,” tegas Parlin.
Terkait substansi kasus, Parlin menjelaskan bahwa kebijakan e-parking yang menjadi dasar tuduhan tidak berada dalam masa jabatan Fadlian Noor. Bahkan, data menunjukkan pendapatan dari sektor tersebut mengalami surplus.
“Tidak ada kerugian negara. Tuduhan Rp750 juta tidak berdasar. Justru ada kelebihan pendapatan. Ini bukan korupsi, tapi fitnah,” katanya.
Pihaknya juga menyinggung dampak yang ditimbulkan selama proses hukum berlangsung, terutama terhadap keluarga kliennya. Stigma sosial akibat status tersangka dinilai telah menimbulkan tekanan psikologis yang berat.
“Orang yang ditahan belum tentu bersalah. Biarkan pengadilan yang memutuskan. Kami harap ini jadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Kuasa hukum Fadlian, Parlin Silitongan dari DPD LBH Intan Kotim. (Foto: Apri)