Layangan Ancam Keselamatan Penerbangan di Sampit

<p>Wakil Bupati Kotim, Irawati. (Foto: Apri) </p>
Wakil Bupati Kotim, Irawati. (Foto: Apri)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Irawati, mengimbau siswa sekolah dasar (SD) dan anak-anak pada umumnya agar tidak bermain layangan di sekitar Bandara H. Asan Sampit. Aktivitas tersebut dinilai berbahaya dan berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan.

“Ini bukan hal sepele. Keselamatan penerbangan dan nyawa banyak orang bisa terancam hanya karena layangan,” tegas Irawati, Kamis (31/7/2025).

Imbauan tersebut disampaikan menyusul dua laporan insiden yang terjadi di Bandara H. Asan. Insiden pertama terjadi pada 16 Juli 2025, saat pesawat NAM Air terkena benang layangan ketika hendak mendarat. Insiden kedua terjadi pada 29 Juli 2025, saat sejumlah anak terlihat bermain layangan di jalur pendaratan, sesaat sebelum pesawat mendarat.

Irawati menegaskan bahwa tindakan bermain layangan di kawasan bandara dapat dikenai sanksi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 210, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu keselamatan penerbangan di kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP). 

Pelanggaran terhadap aturan tersebut diancam pidana penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar sebagaimana tercantum dalam Pasal 421.

Oleh karena itu, Irawati meminta Dinas Pendidikan Kotim untuk segera melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah terkait bahaya bermain layangan di area terlarang, terutama sekitar bandara. Ia juga mengajak pihak sekolah dan orang tua untuk aktif mengedukasi anak-anak agar memahami risiko yang ditimbulkan.

“Satpol PP dan camat juga saya minta untuk meningkatkan pengawasan di lapangan. Kita semua harus bertanggung jawab menjaga keselamatan bersama,” ujarnya.

Selain di sekitar bandara, Irawati juga melarang anak-anak bermain layangan di jalan raya dan dekat jaringan listrik karena berisiko membahayakan pengguna jalan dan merusak fasilitas umum. Ia menyarankan agar layangan dimainkan di tempat terbuka dan aman, seperti lapangan.

Ia juga menyoroti penggunaan benang gelasan benang yang dilapisi serbuk kaca dan sangat tajam yang kerap digunakan untuk bermain layangan. Penggunaan benang jenis ini telah menyebabkan sejumlah korban, salah satunya seorang aparatur sipil negara (ASN) yang harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka cukup dalam di bagian dahi karena tersangkut benang layangan saat melintas di jalan.

“Saya mohon kepada semua pihak, termasuk orang tua, untuk lebih waspada dan melarang penggunaan benang gelasan. Ini sangat berbahaya,” pungkasnya. (ri)