Lalai Mengurus Legalitas, UMKM Bisa Terjerat Hukum

Advokat LBH Intan Kotin, Fadlian Noor saat diwawancarai. (Foto: Ist)
TINTABORNEO.COM, Sampit – Nasib kurang beruntung yang dialami Suwandi, pemilik usaha frozen food di Sampit, menjadi tamparan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dihukum dua bulan 15 hari penjara akibat persoalan izin edar, kasus Suwandi menjadi bukti bahwa kelalaian administratif bisa berujung pidana.
Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kotim, Fadlian Noor, menyayangkan masih banyaknya pelaku usaha yang menyepelekan aspek perizinan. Menurutnya, di tengah persaingan usaha yang kian ketat, legalitas menjadi pondasi penting yang tak boleh diabaikan.
“UMKM jangan hanya fokus mengejar keuntungan. Legalitas usaha harus dipenuhi supaya tidak berhadapan dengan hukum,” tegas Fadlian usai mendampingi Suwandi dalam persidangan, Sabtu (5/7/2025).
Ia menilai, persoalan yang menimpa Suwandi harus dijadikan pembelajaran serius. Tidak hanya bagi pelaku usaha sejenis, tetapi juga bagi seluruh UMKM di Kotim agar lebih disiplin dalam melengkapi dokumen usaha, termasuk izin edar dan sertifikasi halal bagi produk makanan.
Fadlian juga mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk lebih aktif melakukan pembinaan dan edukasi hukum bagi UMKM. Menurutnya, pendampingan tidak boleh berhenti pada tahap perizinan awal saja, melainkan harus berkelanjutan agar para pelaku usaha paham dan patuh terhadap aturan.
“Kalau pembinaan dilakukan secara rutin, kasus serupa bisa dicegah. Banyak pelaku UMKM yang belum mengerti detail prosedur, sehingga mereka perlu didampingi,” imbuhnya. (ri)
