Kotim Belum Siap Terapkan Penghapusan Batas Usia Kerja, Masih Tunggu Regulasi

Kepala Disnakeetrans Kabupaten Kotim, Johny Tangkere. (Foto : Dok TB)
TINTABORNEO.COM, Sampit – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sisnakertrans), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Johny Tangkere menanggapi rencana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menghapus syarat batas usia dalam rekrutmen tenaga kerja.
Ia mengaku wacana tersebut belum bisa diterapkan di daerahdaerah, apalagi masih sebatas wacana karena belum ada dasar hukumnya.
“Sampai saat ini belum ada aturan resminya,” ujar Johny Tangkere, Minggu (13/7/2025).
Pihaknya belum menerima petunjuk teknis maupun surat edaran resmi yang mengatur penghapusan syarat usia dalam lowongan kerja. Karena itu, ia belum dapat menyosialisasikan kebijakan tersebut ke perusahaan-perusahaan di daerah.
“Belum ada regulasi tertulis yang bisa kami jadikan dasar hukum. Jadi belum bisa diterapkan di lapangan,” tegasnya.
la juga menyebut bahwa selama belum ada aturan yang bersifat mengikat, perusahaan masih memiliki hak untuk menentukan kriteria rekrutmen masing-masing, termasuk soal batas usia.
Kita tidak bisa memaksakan. Misalnya di sektor perkebunan, tentu mereka butuh tenaga kerja dengan fisik prima. Jadi batasan usia itu masih relevan,” jelas Johny.
Meski demikian, Johny mengakui bahwa wacana tersebut punya niat baik, yakni membuka peluang kerja yang lebih inklusif, terutama bagi pencari kerja berusia non-produktif yang kerap mengalami diskriminasi.
“Kalau nanti sudah resmi diberlakukan, kami tentu siap mendukung. Tapi sekarang belum ada arahan resmi dari pusat,” tambahnya.
Sebelumnya, Kemnaker mewacanakan penghapusan batas usia dalam proses rekrutmen sebagai bagian dari upaya menciptakan dunia kerja yang lebih adil dan terbuka untuk semua kalangan. Namun hingga kini, wacana tersebut belum masuk tahap implementasi. (and)
