Kotim Belum Jadi Lokasi Transmigrasi, Empat Kecamatan Disiapkan

Kepala Disnakertrans Kotim, Johny Tangkere. (Foto: Apri)
TINTABORNEO.COM, Sampit – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga kini belum ditetapkan sebagai lokasi program transmigrasi oleh pemerintah pusat. Hal ini lantaran Kotim belum memiliki kawasan atau zona transmigrasi sesuai syarat yang ditetapkan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim, Johny Tangkere, menjelaskan bahwa salah satu syarat utama adalah ketersediaan lahan minimal 19 ribu hektare. Selain itu, ada sejumlah pertimbangan lain seperti kesesuaian lahan, potensi ekonomi, serta kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
“Jadi di kawasan itu lah kita rencana menjadi zona kawasan transmigrasi,” ujar Johny, Selasa (8/7/2025).
Johny mengatakan, Pemkab Kotim sudah menyiapkan empat kecamatan yang berpotensi dijadikan zona transmigrasi, yakni Kecamatan Seranau, Pulau Hanaut, Mentaya Hilir Selatan, dan Mentaya Hilir Utara.
Namun, upaya ini masih perlu kajian lebih lanjut. Salah satunya karena harus menyiapkan anggaran besar, termasuk dana pendampingan daerah dan dana pusat yang nilainya mencapai sekitar Rp500 juta.
“Kenapa kita harus berhati-hati, karena takut tumpang tindih dengan perkebunan dan lainnya,” katanya.
Selain kesiapan teknis, Johny juga menegaskan pentingnya diskusi dengan berbagai pihak sebelum menerima program transmigrasi. Hal ini melibatkan masyarakat setempat dan DPRD, agar tidak menimbulkan konflik sosial.
“Bukan soal mendukung atau tidak mendukung. Kalau memang kita diminta menerima transmigrasi, tentu Pemkab akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan masyarakat dan DPRD,” tegasnya.
Johny menambahkan, Pemkab Kotim pada prinsipnya mendukung program pemerintah pusat. Namun, karena program ini menyangkut manusia yang memiliki latar belakang sosial berbeda, maka sosialisasi menjadi kunci agar bisa diterima dengan baik.
“Kita siap, tetapi perlu proses, sosialisasi, dan persiapan matang,” pungkasnya. (ri)
