Korupsi Dana Desa Eks Kades Parit Terbongkar, Warga: Bantuan Hanya untuk “Orang Tertentu”

|
<p>Kejaksaan Negeri Kotim resmi tahan tiga mantan perangkat Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu. (Foto: Apri) </p>

Kejaksaan Negeri Kotim resmi tahan tiga mantan perangkat Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu. (Foto: Apri) 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Tiga mantan perangkat Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp903 juta.

Ketiga tersangka yakni Su (mantan Kepala Desa), Ir (mantan Bendahara), dan He (mantan Sekretaris Desa) diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama periode 2018 hingga 2023.

“Para tersangka menjabat pada saat dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi. Berdasarkan perhitungan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp903 juta,” kata Kasi Pidsus Kejari Kotim, Budi Tymbaz, Jumat (4/7/2025).

Penahanan dilakukan usai gelar perkara dan serangkaian penyidikan intensif. Ketiganya kini mendekam di tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penahanan ini langsung memicu kekecewaan warga Desa Parit. Mereka mengaku sudah lama mencurigai adanya penyimpangan dana, karena manfaat dari program desa jarang dirasakan secara merata.

“Semenjak dia (Su) jadi kades, bantuan susah didapat. Hanya orang-orang tertentu saja yang sering kebagian. Kami yang lain seperti tak dianggap,” ujar seorang warga.

Warga juga menuntut agar pemerintahan desa yang baru bisa lebih transparan dan adil dalam menyalurkan bantuan serta menjalankan program pembangunan.

“Kami butuh pemimpin yang amanah, bukan yang memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri. Semoga ke depan tidak ada lagi penyimpangan seperti ini,” tegasnya.

Kejari Kotim menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan. (ri)