Koperasi Desa Berpeluang Kelola Lahan Sawit Sitaan Negara
TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah pusat mewacanakan pemberian hak kelola lahan sawit sitaan negara kepada koperasi desa. Peluang ini mengemuka setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kotim, Johny Tangkere, menyatakan bahwa wacana ini dapat menjadi terobosan strategis dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui penguatan kelembagaan koperasi.
“Penjelasan dari Satgas PKH yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Kementerian Keuangan, dan beberapa kementerian teknis lainnya, menyebutkan ada wacana agar lahan sawit kecil, seperti 25 hektare hingga 100 hektare yang sebelumnya dikelola PT Agrinas, dapat diserahkan kepada Koperasi Merah Putih untuk dikelola. Namun ini masih sebatas wacana, belum ada petunjuk teknisnya,” ujar Johny, Selasa (22/7/2025).
Ia menambahkan, apabila kebijakan ini benar-benar direalisasikan, maka koperasi desa akan memiliki kesempatan konkret untuk mengelola aset produktif negara.
Meski demikian, hingga kini belum ada arahan resmi dari pemerintah pusat terkait bentuk kerja sama, apakah dalam skema sewa, bagi hasil, atau kemitraan lainnya.
“Kita belum bisa melangkah lebih jauh karena belum ada kejelasan mengenai teknisnya. Tapi secara prinsip, kami sangat siap mendukung,” katanya.
Johny juga mengingatkan bahwa tidak semua koperasi desa memiliki kapasitas langsung untuk mengelola lahan sawit. Diperlukan pembinaan intensif, pemetaan kelembagaan, dan penyesuaian model usaha agar sesuai dengan potensi lokal.
“Ini bukan pekerjaan mudah. Kita tidak seperti di Pulau Jawa yang sudah terbiasa dengan model koperasi yang maju. Di sini kita harus kawal, latih, dan siapkan secara bertahap. Apalagi jika menyangkut pengelolaan aset sebesar ini,” jelasnya.
Ia menegaskan, keberhasilan program ini sangat bergantung pada kesiapan pemerintah pusat dalam menyusun regulasi yang jelas dan petunjuk pelaksanaan yang terstruktur.
Selama belum ada juknis resmi, Pemkab Kotim hanya dapat menyiapkan langkah awal berupa edukasi dan penguatan pemahaman koperasi terhadap peluang tersebut.
“Kita tidak ingin koperasi diberi lahan tetapi tidak siap menjalankan. Sumber daya manusia dan model bisnis harus betul-betul disiapkan sejak sekarang,” tegas Johny.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya menyangkut distribusi aset semata, melainkan menjadi tonggak penting dalam transformasi pemberdayaan masyarakat melalui koperasi desa.
“Jika berjalan sesuai harapan, koperasi bukan hanya menjadi penggerak ekonomi desa, tetapi juga ujung tombak dalam pengelolaan aset negara yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya. (ri)