Komisi III DPRD Kotim akan Panggil PT Sanmas Terkait BPJS Numpang APBD dan K3

Wakil Ketua Komisi III, Riskon Fabiansyah. (Foto: Ist)
TINTABORNEO.COM, Sampit – Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) akan memanggil PT Sanmas untuk memberikan klarifikasi terkait sejumlah temuan di lapangan. Salah satunya adalah persoalan keikutsertaan karyawan dalam BPJS Kesehatan yang masih ditanggung APBD, serta dugaan pelanggaran keselamatan kerja (K3) di lingkungan perusahaan tambang tersebut.
Wakil Ketua Komisi III, Riskon Fabiansyah menyebutkan, pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat guna menggali keterangan resmi dari pihak perusahaan.
“Kami ingin mendengar langsung klarifikasi perusahaan, terutama soal iuran BPJS yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Termasuk evaluasi menyeluruh terhadap penerapan standar K3 di perusahaan tambang,” ujarnya, Kamis (17/7/2025).
Ia juga menegaskan pentingnya penerapan sistem manajemen keselamatan berbasis ISO 45001. Menurutnya, hal ini bukan hanya regulasi formal, tapi langkah nyata untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, khususnya di sektor tambang yang memiliki tingkat risiko tinggi.
“Ini kewajiban, bukan pilihan. Kalau tidak siap menerapkan sistem keselamatan yang baik, jangan beroperasi di sektor yang rawan,” tambahnya.
Riskon menegaskan, jika perusahaan tidak dapat menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan perundangan, maka Komisi III tidak segan mendorong sanksi tegas, termasuk rekomendasi administratif.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti kendaraan operasional perusahaan yang ditemukan tidak menggunakan plat nomor sesuai ketentuan hukum. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran yang tak bisa diabaikan, meskipun kendaraan beroperasi di kawasan tertutup.
“UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Perkap Nomor 5 Tahun 2012 sudah jelas. Kendaraan harus memakai TNKB resmi, tak ada alasan melanggar,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi III menemukan beberapa perusahaan tambang di Kecamatan Cempaga Hulu yang belum menyediakan fasilitas K3 dan masih membebani APBD melalui skema PBI BPJS. Komisi meminta perusahaan segera bertanggung jawab dengan mengalihkan kepesertaan ke skema perusahaan dan melengkapi standar perlindungan kerja. (ri)