Ketua DPRD Kotim Tegaskan Plasma 20 Persen Wajib Dari Dalam HGU

|
<p>Ketua DPRD Kotim, Rimbun saat diwawancarai. (Foto: Apri) </p>

Ketua DPRD Kotim, Rimbun saat diwawancarai. (Foto: Apri) 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, menegaskan bahwa perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) wajib menyediakan kebun plasma sebesar 20 persen dari total areal, dan harus diambil dari dalam areal HGU itu sendiri.

Menurutnya, selama ini masih ada perusahaan yang berdalih bahwa kebun plasma bisa disediakan dari luar HGU. Ia menyebut hal itu tidak bisa dibenarkan dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Kalau masih ada perusahaan yang menyatakan plasma bisa dari luar HGU, itu salah. Plasma wajib disiapkan dari dalam areal HGU, bukan di luar,” kata Rimbun, Jumat (11/7/2025).

Ia juga meminta pemerintah melakukan pengecekan terhadap perusahaan-perusahaan yang disinyalir menanam di luar areal HGU. Jika terbukti, maka harus dikenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin.

“Kalau ada yang menanam sawit di luar HGU dan tidak juga penuhi plasma, harus dikenai sanksi. Kalau perlu, cabut saja HGU-nya,” tegas politisi PDI Perjuangan dari Dapil V tersebut.

Rimbun juga meminta agar pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten tidak hanya mengeluarkan imbauan, tetapi juga menindaklanjuti secara konkret. Ia menekankan pentingnya transparansi dan pendataan.

“Harus jelas datanya. Mana saja perusahaan yang belum realisasikan plasma. Jangan cuma bicara, harus ada tekanan supaya mereka penuhi kewajibannya ke masyarakat,” tutupnya. (ri)