Ketua DPRD Kotim Apresiasi Kapolres: Tindak Tegas Penjarah Sawit!

TINTABORNEO.COM, Sampit – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, menyampaikan apresiasinya atas ketegasan Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain beserta jajarannya dalam menangani kasus pencurian dan penjarahan buah kelapa sawit yang marak terjadi di wilayah Bumi Habaring Hurung.
“Kami memberikan apresiasi kepada Kapolres Kotim beserta jajaran yang bertindak tegas menindak para pelaku penjarahan sawit, baik di daerah ini,” ujar Rimbun, Senin (28/7/2025).
Ia menilai bahwa tindakan tegas sangat diperlukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kotim.
“Kami mendukung penuh Kapolres untuk menindak siapa pun pelakunya. Jangan ada lagi toleransi, karena aktivitas ilegal ini sangat meresahkan dan berdampak negatif pada stabilitas daerah dan investasi,” tegasnya.
Menurutnya, aksi penjarahan sawit tidak hanya merugikan pihak perusahaan, tetapi juga bisa memicu konflik sosial serta merusak citra daerah sebagai wilayah yang ramah terhadap dunia usaha.
Ia berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat terus diperkuat untuk menjaga keamanan di Bumi Habaring Hurung.
“Penegakan hukum harus menjadi prioritas untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi pembangunan daerah,” tandasnya.
Sebelumnya, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan juga menyoroti maraknya penjarahan tandan buah segar (TBS), terutama di kawasan lahan sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Hal itu disampaikannya secara virtual dalam sambutan peletakan batu pertama pembangunan SPPG beberapa waktu lalu.
Menurut Kapolda, pengamanan aset perkebunan tidak cukup hanya dengan patroli rutin. Dibutuhkan juga pendekatan persuasif agar permasalahan tidak meluas dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin memperkeruh situasi.
Sementara itu, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan langkah-langkah konkret untuk menangani persoalan tersebut, baik secara preventif maupun represif.
“Preventif imbauan sudah kami lakukan berulang kali. Tapi karena masih terus terjadi, maka saat ini kami melakukan tindakan represif dengan menindak langsung para pelaku pencurian TBS,” ujar Kapolres.
Ia menyebutkan, dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2025, pihaknya telah mengungkap sedikitnya 50 kasus pencurian sawit yang terjadi di wilayah hukum Polres Kotim. Kasus tersebut mencakup kejadian di kawasan sitaan Satgas PKH maupun di luar kawasan tersebut.
“Saat ini adalah kegiatan represif yang kita laksanakan yaitu menindak para pelaku pencurian. Seperti yang pernah kami sampaikan, sudah ada 50 kasus penindakan, termasuk yang di luar kawasan Satgas PKH,” pungkasnya. (li)