Kepala DLH Kotim Sebut Aturan Jam Buang Sampah Bukan Hal Baru

|
<p>Kepala DLH Kotim, Marjuki. </p>

Kepala DLH Kotim, Marjuki. 


TINTABORNEO.COM, Sampit — Meski menuai protes dari sejumlah warga, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tetap kukuh menerapkan pembatasan jam pembuangan sampah ke depo. Aturan baru ini membatasi waktu buang sampah hanya lima jam, yakni pukul 12.00 hingga 17.00 WIB.

Kepala DLH Kotim, Marjuki, menegaskan bahwa kebijakan ini sebenarnya bukan hal baru. Peraturan tentang jadwal pembuangan sampah sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kebersihan Lingkungan. Dalam peraturan itu, pembuangan sampah ke depo atau tempat penampungan sementara (TPS) semestinya dilakukan mulai pukul 16.00 hingga 03.00 WIB, dengan total waktu sebelas jam.

“Selama ini, aturan itu tidak berjalan sebagaimana mestinya. Saya hanya mengaktifkan kembali ketentuan yang sudah ada supaya sistem pengelolaan sampah bisa lebih tertib dan terarah,” ujar Marjuki saat ditemui di kantornya, Rabu (2/7/2025).

Awalnya, DLH berencana memperketat waktu pembuangan mulai pukul 14.00 sampai 17.00 WIB. Namun, setelah mempertimbangkan kondisi di lapangan, jadwal dimajukan menjadi pukul 12.00-17.00 WIB. Marjuki pun mengimbau warga agar tidak lagi membuang sampah di luar waktu yang ditentukan, terutama pada malam hari.

“Masih banyak yang buang sampah malam-malam, padahal sudah jelas ada aturannya. Ini yang harus kita benahi bersama. Hidup bermasyarakat itu ada aturannya, bukan semaunya,” tegasnya.

Marjuki menekankan, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mempersulit warga. Sebaliknya, pemerintah ingin menciptakan lingkungan yang bersih dan depo sampah yang lebih teratur.

“Pemerintah tidak ingin mempersulit masyarakat. Justru ini demi kepentingan bersama agar depo sampah bersih dan tidak jadi sumber bau atau masalah lainnya,” ujarnya lagi.

Ia juga menambahkan, persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab DLH semata, melainkan perlu kesadaran dan kedisiplinan seluruh masyarakat.

“Setiap orang pasti menghasilkan sampah. Karena itu, kita harus punya rasa tanggung jawab untuk membuang sampah di tempat dan waktu yang sudah ditetapkan. Jangan buang sampah seenaknya,” tuturnya.

DLH juga berencana menata ulang sistem pembuangan sampah lainnya, termasuk penertiban sampah besar seperti ranting dan perabot rumah tangga yang sering dibuang sembarangan.

“Ke depan, kita akan revisi Perda agar lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini, sekaligus mempertegas aturan jam pembuangan sampah,” pungkasnya. (ri)