Kejari Kotim Hormati Putusan Praperadilan Fadlian Noor

|
<p>Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kotim, Budi Kurniawan Tymbasz. (Foto: Apri) </p>

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kotim, Budi Kurniawan Tymbasz. (Foto: Apri) 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan siap melaksanakan putusan sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Fadlian Noor. Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, sebagian permohonan pemohon dikabulkan, termasuk pemberian ganti rugi sebesar Rp25 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kotim, Budi Kurniawan Tymbasz, menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan tersebut meski sebagian besar permohonan pemohon telah dibantah dalam proses persidangan.

“Semua materi pokok yang diajukan, termasuk penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, dan ganti rugi, sudah kami bantah. Namun kami tetap menghargai putusan hakim yang mengabulkan sebagian permohonan tersebut,” ujar Budi, Kamis (24/7/2025).

Budi menjelaskan, ada tiga poin utama dalam amar putusan. Pertama, hakim mengabulkan permintaan ganti rugi sebagian. Kedua, menyatakan adanya tindakan penangkapan dan penahanan terhadap pemohon. Ketiga, memerintahkan negara melalui Kementerian Keuangan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp25 juta.

“Yang membayar bukan kejaksaan, tapi Kementerian Keuangan. Dalam putusan disebutkan negara dalam hal ini Menteri Keuangan yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa tidak semua tuntutan dikabulkan, termasuk permohonan terkait pemulihan nama baik.

“Permintaan pemulihan nama baik tidak disebut dalam amar putusan. Jadi kami hanya melaksanakan apa yang menjadi putusan hakim,” katanya.

Karena tidak ada mekanisme banding dalam praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP, Kejari Kotim memastikan tidak akan menempuh upaya hukum lanjutan. Dengan demikian, putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap. (ri)