Kejagung Minta Data Perizinan PT TASK 3, Ada Apa?

|
<p>Surat dari Kejaksaan Agung yang dilayangkan kepada Kepala DPMPTS Kotim. </p>

Surat dari Kejaksaan Agung yang dilayangkan kepada Kepala DPMPTS Kotim. 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melayangkan surat kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), untuk meminta data dan informasi terkait aktivitas PT Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT TASK 3) yang beroperasi di wilayah Kotim.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor R-274/D.4/Dek.4/06/2025, yang bersifat rahasia dan ditandatangani pada 25 Juni 2025. Dalam surat tersebut, Kejagung menjadwalkan pertemuan pada Kamis, 3 Juli 2025, di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya.

Pertemuan dijadwalkan bersama pejabat dari Direktorat D Jaksa Agung Muda Intelijen, yakni Kasubdit SDA & Agraria/Tata Ruang Zuhandi, dan Kasi Lingkungan Hidup dan Agraria/Tata Ruang B.A.S Faomasi Jaya Laia. 

Permintaan data ini terkait dugaan kegiatan PT TASK 3 yang disebut beroperasi di kawasan hutan tanpa Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), adanya klaim masyarakat adat, serta dugaan aktivitas penambangan bijih besi dan/atau bauksit tanpa izin yang sah.

Saat dikonfirmasi, Kepala DPMPTSP Kotim Diana Setiawan membenarkan adanya surat tersebut. Namun ia menegaskan bahwa dirinya belum menerima secara resmi dan saat ini masih berada di Jakarta dalam rangka menghadiri rapat dengan Kementerian Perindustrian serta Kementerian Investasi/BKPM.

“Saya baru mendapatkan surat itu dari staf saya lewat WhatsApp. Tapi perlu saya luruskan, surat tersebut bukanlah surat pemanggilan pemeriksaan, melainkan permintaan dukungan data dan informasi terkait perizinan PT TASK 3 dan perusahaan lainnya yang berada di sekitar lokasi,” ujar Diana, Selasa (2/7/2025).

Diana menegaskan bahwa pihaknya siap bersinergi dan mendukung kebutuhan data yang diperlukan Kejagung.

“Sebagai instansi pemerintah, sudah menjadi kewajiban kami memberikan dukungan kepada lembaga lain. Saya sudah instruksikan kepala bidang dan staf teknis untuk menyiapkan seluruh data yang diminta,” tegasnya.

Adapun dokumen yang diminta Kejagung, meliputi daftar perusahaan yang memiliki izin perkebunan di Kotim, daftar perusahaan dengan izin pertambangan bijih besi/bauksit, seluruh perizinan milik PT TASK 3, dan dokumen pendukung lainnya. (ri)