Izin Pendirian Gereja Terkendala Dukungan Warga dan Administrasi

TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menyatakan belum dapat memberikan izin pembangunan gereja di wilayah RT 007 RW 003. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan hasil pengecekan lapangan dan konsultasi dengan unsur Muspika setempat.
Kepala Desa Sumber Makmur, Supriyo, dalam surat resmi tertanggal 18 Juli 2025 menyampaikan bahwa dari hasil evaluasi lapangan, ditemukan bahwa jumlah jemaat yang berdomisili di lingkungan tersebut belum memenuhi syarat minimum.
“Berdasarkan cek lapangan bersama pihak muspika, jumlah umat yang berdomisili masih belum mencukupi,” jelas Supriyo dalam surat tersebut.
Selain itu, terdapat penolakan dari sebagian warga RW 003 yang menyampaikan keberatan secara tertulis. Keberatan itu disertai dengan daftar tanda tangan penolakan yang dikumpulkan dari lingkungan sekitar lokasi rencana pembangunan.
“Penolakan dari warga menjadi salah satu pertimbangan utama, terutama karena belum ada kesepakatan di tingkat RW 003,” lanjutnya.
Berdasarkan dua poin tersebut, yaitu syarat administratif yang belum terpenuhi serta penolakan dari warga, pihak desa belum memberikan persetujuan pembangunan tempat ibadah tersebut.
“Kami belum bisa menerbitkan izin pembangunan gereja di lingkungan RT 007 RW 003,” tegasnya dalam surat itu.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lanjutan dari pihak pemrakarsa pembangunan gereja terkait upaya selanjutnya untuk memenuhi persyaratan yang diminta.
Terpisah, Camat Mentaya Hilir Utara (MHU), Muslih, mengatakan, pihaknya akan memanggil kepala desa bersangkutan untuk dimintai keterangan.
“Saya akan panggil kadesnya dulu,” ucapnya singkat saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Senin (21/7/2025). (ri)