Izin Mentaya Park Sampit Dipertanyakan!

<p>Kepala DPMPTSP Kotim, Diana Setiawan. (Dok: Apri) </p>
Kepala DPMPTSP Kotim, Diana Setiawan. (Dok: Apri)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Polemik mengenai status Taman Mentaya Park (TMP) di Jalan Jenderal Sudirman Km 1,1, Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), mencuat ke publik. Tak hanya soal klaim lahan, taman rekreasi ini juga disebut-sebut belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, Diana Setiawan, angkat bicara. Ia menyatakan bahwa izin atas nama Mentaya Park hingga kini belum ditemukan dalam sistem perizinan OSS (Online Single Submission/ Sistem Perizinan berusaha Terintegrasi Elektronik).

“Sampai sekarang, kami belum menemukan izin dengan nama Mentaya Park yang terdaftar di OSS, bisa juga dengan nama PT lain,” ujar Diana saat dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025).

Namun demikian, ia menyebut bahwa izin kegiatan usaha tercatat atas nama PT Kahayan Semesta Investama, yang diketahui menjadi pihak pelaksana proyek tersebut. Dalam sistem OSS, perusahaan itu terdaftar dengan tiga jenis kegiatan usaha berbeda.

Pertama, KBLI 64200 untuk aktivitas perusahaan holding, yang sudah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan tingkat risiko rendah. Kedua, KBLI 93219 untuk taman hiburan atau taman bertema yang juga sudah memiliki NIB dan sertifikat standar. Ketiga, KBLI 93211 untuk usaha taman rekreasi berisiko tinggi, yang NIB-nya sudah terbit, namun perizinan usahanya masih dalam proses pemenuhan syarat dari pihak pelaku usaha.

“Sesuai aturan, untuk kegiatan dengan risiko tinggi seperti taman rekreasi, pelaku usaha wajib menyelesaikan semua persyaratan dalam waktu 90 hari kerja sebelum kegiatan dimulai,” jelas Diana.

Sementara itu pemilik Mentaya Park Hosea Sanjaya sekaligus perwakilan Direksi PT Kahayan Semesta Investama, menegaskan bahwa tanah proyek tersebut sah secara hukum.

Hosea menyebut dirinya sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 07636 atas nama pribadi. Ia juga menunjukkan keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan bidang tanah itu tidak sedang bersengketa, tidak dalam blokir, dan tidak memiliki masalah hukum.

“Proyek TMP ini sudah kami awali dengan doa syukuran dan resmi dimulai sejak 20 Juni lalu. Lahan ini sah dan semua dokumen lengkap. Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba mengganggu,” tegas Hosea.

TMP dirancang tetap ramah lingkungan dengan mempertahankan 80 persen ruang terbuka hijau, dan akan menjadi ruang publik yang bermanfaat bagi warga Sampit.

“Ini proyek legal dan diperuntukkan untuk masyarakat. Mari kita jaga bersama semangat membangun fasilitas umum yang bersih dan bermanfaat,” tandasnya. (ri)