Inilah Daftar Gaji PPPK 2025: Lengkap Semua Golongan dan Tanggal Pencairan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu. (Foto: Apri)
TINTABORNEO.COM, Sampit – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapatkan gaji pokok yang sama dengan daerah lain di Indonesia. Hal ini dikarenakan gaji PPPK telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Namun, besaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) berbeda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menjelaskan bahwa gaji pokok PPPK di Kotim berkisar antara Rp2.511.500 hingga Rp5.261.500, tergantung golongan dan tingkat pendidikan.
“Di Kotim umumnya PPPK berada di Golongan V (SLTA), VII (D3), dan IX (S1),” jelas Kamaruddin saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).
Diketahui, untuk gaji pokok PPPK golongan V berkisar Rp2.511.500-Rp4.189.900, golongan VII Rp2.858.700-Rp4.551.100, dan golongan IX Rp3.203.600-Rp5.261.500.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemberian TPP untuk PPPK maupun ASN lainnya telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kotim Nomor 5 Tahun 2025. Ada dua komponen penting yang menentukan pencairan TPP, yaitu kehadiran dan beban kerja.
“TPP itu bukan hak mutlak, tapi bentuk penghargaan atas kinerja. Di mana kinerja diukur dari kehadiran dan beban kerja. Untuk kehadiran minimal harus 112,5 jam dalam sebulan, kalau kurang dari itu, otomatis tidak berhak menerima TPP,” ujarnya.
Data kehadiran dan beban kerja pegawai dikelola melalui aplikasi e-Kinerja milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dari sistem ini, ASN akan mendapatkan penilaian seperti sangat baik, baik, atau di bawah baik, yang akan mempengaruhi persentase TPP yang diterima.
“Komposisi penilaiannya, 30 persen untuk kehadiran dan 70 persen untuk beban kerja. Kami minta agar seluruh OPD menyerahkan laporan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, agar tanggal 13 kami sudah bisa memproses rekomendasi pencairan TPP,” tandas Kamaruddin.
Ia juga menekankan pentingnya disiplin dari para pegawai dalam melaporkan kinerja dan kehadiran, karena keterlambatan dalam pelaporan akan berdampak pada keterlambatan pencairan tunjangan. (ri)
