Hendak Kelabui Petugas, IRT di Pulau Hanaut Simpan Sabu Dalam Boneka

K saat diamankan oleh pihak Satresnarkoba Polres Kotim. (Foto : Ist)
TINTABORNEO.COM, Sampit – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) ringkus seorang ibu rumah tangga berinisial K (32) terkait peredaran narkotika jenis sabu. Sabu tersebut ia simpan di dalam boneka.
K diamankan pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 18.50 WIB, setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam boneka. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang berada di Jl. Bapinang – Pagatan RT 01 RW 01, Desa Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). K merupakan warga setempat yang diketahui lahir di Bapinang Hulu, dan sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Suherman, menjelaskan, penangkapan ini bermula dari hasil koordinasi antara anggota Polsek Pulau Hanaut dengan Satresnarkoba Polres Kotim, yang kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
“Saat penggeledahan, pelaku berada di dalam kamar. Petugas menemukan satu buah boneka dengan sobekan di bagian dalamnya, yang menyimpan dua plastik klip berisi butiran kristal bening diduga sabu, dengan berat kotor 1,55 gram,” ujar AKP Suherman. Kamis (10/7//2025).
Selain sabu, petugas juga menyita 6 plastik klip kecil kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas sabu. Penangkapan dilakukan disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat, dan petugas juga menunjukkan surat perintah tugas kepada pelaku.
Pelaku kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“K bukan pemain baru dalam jaringan narkoba. Namun demikian, kami tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. (li)
