Fadliannor Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

|
<p>Fadliannor, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur saat foto bersama dengan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang di Palangka Raya. (Foto: Ist) </p>

Fadliannor, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur saat foto bersama dengan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang di Palangka Raya. (Foto: Ist) 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Pengadilan Negeri Palangka Raya mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Fadliannor, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur. Hakim tunggal Muhammad Affan menyatakan penetapan tersangka, penahanan, hingga penuntutan terhadap Fadliannor tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Putusan dibacakan Jumat (18/7), dalam sidang yang menjadi penentu atas gugatan ganti rugi dan pemulihan nama baik yang dilayangkan Fadliannor pascapembebasan dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan retribusi parkir di Kompleks Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit.

Nilai tersebut hanya seperempat dari gugatan awal yang diajukan, yaitu Rp100 juta. Namun demikian, hakim menilai kerugian fisik dan psikologis akibat penahanan yang tidak sah layak diberi kompensasi. Adapun permintaan agar kejaksaan memuat permintaan maaf di media tidak dikabulkan.

Hakim mempertimbangkan bahwa karena Fadliannor telah dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya, serta putusan itu telah berkekuatan hukum tetap, maka rehabilitasi nama baik secara otomatis menjadi tanggung jawab kejaksaan.

Kuasa hukum Fadliannor dari LBH, Sahala Simanjuntak dan Januarsyah, menyambut positif hasil ini. “Alhamdulillah, ini adalah kemenangan hukum. Tuntutan kami Rp100 juta, dikabulkan Rp25 juta. Kami tetap bersyukur,” kata Januarsyah saat dihubungi, Selasa (22/7/2025). 

Sahala menambahkan, kasus ini seharusnya menjadi koreksi bagi aparat penegak hukum. Ia menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Penanganan perkara harus berdasarkan bukti, bukan asumsi atau target penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Fadliannor didakwa bersama Isti Su’ilah, Direktur CV Graha Tehnik, dalam perkara dugaan korupsi retribusi parkir di PPM Sampit. Ia dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh jaksa. Namun dalam putusan majelis hakim yang diketuai Erhamuddin, Fadliannor dinyatakan tidak bersalah.

Putusan bebas itu diperkuat Mahkamah Agung setelah permohonan kasasi dari jaksa ditolak. Berdasarkan hal tersebut, Fadliannor mengajukan gugatan praperadilan untuk menuntut hak atas ganti rugi dan pemulihan nama baik.

Pihak termohon dalam perkara ini yakni Kejaksaan Negeri Kotim, Kejaksaan Tinggi Kalteng, Kejaksaan Agung, serta Menteri Keuangan Republik Indonesia. (ri)