Dukung Penataan Kota, Pedagang Sekitar Pasar Keramat Ditertibkan dan Dialihkan ke Dalam Pasar

|
<p>Kepala DiskopUKMPerindag Kotim Johny Tangkere saat berbincang denagn pengurus Pasar Keramat, Senin (28/7/2025).</p>

Kepala DiskopUKMPerindag Kotim Johny Tangkere saat berbincang denagn pengurus Pasar Keramat, Senin (28/7/2025).


TINTABORNEO.COM, Sampit – Penertiban terhadap pedagang di sekitar Pasar Keramat, tepatnya di sepanjang Jalan Sukabumi, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dilakukan pada Senin (28/7/2025). Kegiatan ini melibatkan Satpol PP sebagai penegak Perda, serta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUKMPerindag) Kotim yang turut membackup pendataan dan relokasi para pedagang.

Kepala Diskop UKM Perindag Kotim Johny Tangkere menyebutkan bahwa penertiban ini merupakan langkah awal untuk menata kawasan pasar agar lebih tertib dan nyaman. Fokus utama penataan kali ini adalah pedagang ikan, sayur, dan ayam yang selama ini berjualan di luar area pasar.

“Kami sudah mendata para pedagang dan menyediakan 60 lapak di dalam Pasar Keramat bagi mereka yang bersedia masuk. Bahkan beberapa di antaranya sudah menyatakan kesediaannya menempati lapak yang kami sediakan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa lokasi berdagang di atas drainase atau bahu jalan melanggar aturan, sehingga wajib ditertibkan. Penertiban ini juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk menata kota dengan lebih baik.

“Jangan dibandingkan dengan wilayah lain yang belum. Kita lakukan bertahap, dan saat ini kita dahulukan kawasan Pasar Keramat karena sebelumnya sempat terjadi kegaduhan di sana,” jelasnya.

Terkait adanya rencana sebagian pedagang untuk menempuh jalur hukum, atas keberatan mereka terhadap penertiban ini, pihaknya menyatakan hal itu merupakan hak setiap warga negara.

“Silakan saja, itu hak mereka. Tapi kami pastikan apa yang kami lakukan ini sudah sesuai dengan aturan,” katanya.

Lapak yang disediakan di dalam pasar juga tidak dipungut biaya, hanya dikenai retribusi sewa sebesar Rp2.000 per hari. Penjagaan dan pemantauan kawasan Pasar Keramat juga akan dilakukan selama sebulan penuh, sebagaimana hasil rapat bersama instansi terkait sebelumnya.

Menanggapi keluhan sejumlah pedagang yang menyebut lapak di dalam pasar tidak cukup menampung, pihak DiskopUKMPerindag membantahnya.

“Pedagang yang kami data sebenarnya tidak sampai 15 orang untuk komoditas seperti ayam, ikan, dan sayur. Paling banyak hanya sekitar 30 pedagang di luar pasar,” tegasnya.

Sementara itu, untuk pedagang yang berada di tanah milik pribadi di pinggir Jalan Sukabumi, penataan akan disesuaikan dengan aturan teknis dari dinas terkait seperti Bina Marga dan Dinas Perhubungan. Jika bangunan masih berada di belakang drainase, mereka diperbolehkan tetap berjualan, sepanjang tidak melanggar aturan.

“Kami hanya mengatur wilayah dalam pasar. Kalau pedagang di luar bertanya ‘kalau kami pindah ke mana?’ — solusinya sudah kami siapkan, yakni masuk ke dalam pasar,” pungkasnya.

Penertiban dihentikan sementara sekira pukul 10.00 WIB. Direncanakan masih akan berlanjut. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Pemkab Kotim untuk menciptakan kawasan pasar yang tertib, nyaman, dan sesuai aturan. (dk)