DPRD Soroti Penolakan Izin Gereja di Sumber Makmur

|
<p>Anggota DPRD Kotim Dapil III, Zainuddin saat diwawancarai, Senin (21/7/2025). (Foto: Apri) </p>

Anggota DPRD Kotim Dapil III, Zainuddin saat diwawancarai, Senin (21/7/2025). (Foto: Apri) 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Penolakan terhadap rencana pembangunan gereja di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mendapat perhatian dari anggota DPRD Kotim, Zainuddin. Ia menegaskan bahwa pendirian rumah ibadah harus mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.

“Memang itu ada, peraturan bersama Menteri Agama dengan Menteri Dalam Negeri tentang aturan pendirian rumah ibadah,” kata Zainuddin, anggota DPRD Kotim dari Daerah Pemilihan III itu, Senin (21/7/2025). 

Ia menyebut, salah satu persyaratan penting adalah adanya dukungan dari masyarakat sekitar serta rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

“Setidaknya mereka mendapatkan, itu akan ada 60/90, kalau tidak salah. Setelah itu harus mendapatkan rekomendasi dari FKUB. Nah itulah yang nanti turun melihat kondisi, apakah sudah mencukupi kependudukannya atau jumlah masyarakatnya,” jelasnya.

Zainuddin mengingatkan bahwa FKUB beranggotakan perwakilan dari enam agama resmi di Kotim, yang bertugas menjaga kerukunan antar umat beragama di daerah khususnya di Bumi Habaring Hurung.

“Karena sudah ada enam agama, maka semuanya mempunyai hak untuk mendapatkan rumah ibadah,” ujarnya.

Ia mengimbau agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial yang dapat mengganggu stabilitas dan ketenteraman wilayah.

“Kita tidak ingin Kotim ini dipicu oleh SARA. Kita tidak ingin mungkin muncul permasalahan-permasalahan yang mengganggu stabilitas keamanan dan kerukunan umat beragama,” tegasnya.

Zainuddin mendorong agar Kementerian Agama kembali melakukan sosialisasi menyeluruh terkait aturan pendirian rumah ibadah agar masyarakat memahami proses dan prosedur yang benar. (ri)