DLH Kotim Targetkan Seluruh Depo Sampah Berkonsep TPS 3R, Termasuk di Wengga Metropolitan

|
<p>Kepala DLH Kotim, Marjuki. (Dok: Apri) </p>

Kepala DLH Kotim, Marjuki. (Dok: Apri) 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berencana mengubah seluruh depo sampah di kawasan perkotaan menjadi Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala DLH Kotim, Marjuki.

Salah satu lokasi yang akan dikembangkan adalah depo yang berada di kawasan Wengga Metropolitan, Kecamatan Baamang. Marjuki menjelaskan, tempat tersebut saat ini sebenarnya bukan depo milik DLH, melainkan TPS 3R yang dibangun sebagai fasilitas umum oleh pengelola perumahan.

“Itu memang cikal bakalnya TPS 3R, bukan depo biasa. Ada pemilahan, pengurangan, dan pengolahan ulang sampah di sana. Ke depannya semua depo akan dikonsep serupa,” kata Marjuki, Selasa (16/7/2025).

Menurutnya, meski TPS 3R di Wengga Metropolitan telah dibangun sejak 2023, saat ini belum beroperasi aktif. Namun hal itu bukan karena kendala serius, melainkan masih menunggu konsistensi dan komitmen bersama antara DLH, pihak pengelola perumahan, dan masyarakat sekitar.

“Kami targetkan pengembangan aktif TPS 3R di Wengga ini pada 2026. Saat ini masih tahap awal, partisipasi masyarakat juga masih minim. Tapi nanti akan kami dorong, apalagi kawasan tersebut termasuk padat penduduk dan penghasil sampah cukup besar,” jelasnya.

Marjuki menambahkan, konsep TPS 3R di Kotim mengedepankan pengurangan volume sampah yang dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dengan sistem pemilahan dan pengolahan di TPS 3R, diharapkan hanya sekitar 10 persen residu sampah yang masuk ke TPA, sementara sisanya bisa diolah kembali menjadi kompos atau produk daur ulang lainnya.

“Intinya, tidak ada lagi tumpukan sampah yang hanya dibuang begitu saja. Harus ada pengurangan dan pengelolaan di tingkat TPS 3R,” tegas Marjuki.

DLH Kotim juga membuka ruang kerja sama dengan pihak perumahan atau pengembang lain untuk membangun fasilitas serupa, selama sesuai aturan dan terdaftar resmi di bawah DLH.

“Kami tidak mempersoalkan apakah itu dibangun dari APBD atau swasta, yang penting terdaftar dan berfungsi sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (ri)