Disdik Kotim Terbitkan Edaran Pembacaan Pancasila dan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Tiap Jam 10 di Sekolah

SDN 2 MB Hulu saat pembacaan naskah Pancasila jam 10.00 WIB, Rabu 30 Juli 2025 diikuti seluruh siswa di kelas masing-masing. (Foto: Apri)
TINTABORNEO.COM, Sampit – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 200.1.2/11/DISDIK-1/2025 tertanggal (24/7/2025), yang berisi imbauan agar sekolah-sekolah memperdengarkan Lagu Indonesia Raya dan membacakan Naskah Pancasila setiap pekan di jam yang telah ditentukan.
Surat tersebut diteken langsung oleh Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, sebagai bentuk tindak lanjut dari edaran Pj Sekda Kotim, surat Kemenpan RB, dan edaran Bupati Kotim terkait penguatan nilai kebangsaan dan cinta tanah air di lingkungan pendidikan.
“Imbauan ini bertujuan menumbuhkan kebanggaan terhadap bangsa, pengabdian kepada negara dan rakyat Indonesia,” tulis Irfansyah dalam surat yang sudah ditandatangani secara elektronik melalui BSRE BSSN tersebut.
Adapun pelaksanaannya, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan setiap Selasa dan Kamis pukul 10.00 WIB diikuti oleh seluruh tenaga pendidik dan peserta didik dengan berdiri tegak di kelas masing-masing.
Sedangkan pembacaan Naskah Pancasila dilakukan setiap Senin, Rabu, dan Jumat di jam yang sama, dipimpin kepala sekolah atau guru yang diberi mandat.
Pantauan di SDN 2 Mentawa Baru Hulu pada Rabu (30/7/2025), tepat pukul 10.00 WIB, guru menginstruksikan siswa-siswi untuk berhenti sejenak dari kegiatan belajar.Suara pembacaan Pancasila menggema melalui pengeras suara dan disambut oleh siswa di ruang kelas dengan sikap sempurna. Usai kegiatan, proses pembelajaran kembali dilanjutkan seperti biasa. (ri)