Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Periksa Beras yang Tidak Sesuai Mutu

TINTABORNEO.COM, Sampit – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan menindaklanjuti temuan dugaan beras yang tidak sesuai standar mutu dan takaran di pasaran. Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari kemungkinan kerugian akibat produk yang tidak sesuai label.
“Kami akan segera memeriksa label dan kesesuaian isi beras yang beredar. Ini sebagai bentuk perlindungan agar masyarakat mendapatkan produk berkualitas,” kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), Perindustrian dan Perdagangan Kotim, Johny Tangkere, Rabu (16/7/2025).
Untuk mendukung pemeriksaan tersebut, Diskoperindag juga akan bekerja sama dengan UPT Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) milik Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah. Kerja sama ini penting untuk memastikan hasil uji mutu lebih akurat dan sesuai aturan.
Johny menambahkan, pihaknya rutin memantau harga dan ketersediaan beras melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP). “Pemantauan dilakukan setiap hari oleh tim kami, kemudian datanya kami unggah secara berkala,” ujarnya.
Selain pengawasan di pasar, laporan distribusi beras juga dikirim pelaku usaha ke pemerintah pusat melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Terpadu (SIPT). Sementara itu, pemeriksaan gudang dilakukan jika ada permohonan perubahan data dalam sistem OSS-RBA.
Pemeriksaan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) akan dilakukan apabila ada aduan dari masyarakat. Tim Metrologi Legal Diskoperindag akan turun dengan peralatan resmi untuk memastikan takaran sesuai ketentuan.
“Semua sudah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. Jika ditemukan pelanggaran, akan ada sanksi administratif yang diberikan oleh dinas terkait,” tegas Johny. (ri)