Dikawal Ketat, Dua Napi Lapas Sampit Dirawat di RSUD dr Murjani

Dua orang warga binaan Lapas Sampit saat menjalani pemeriksaan lanjutan di RSUD dr Murjani Sampit, Selasa (8/7/2025). (Foto: Ist)
TINTABORNEO.COM, Sampit – Dua orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit mendapatkan izin keluar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit, Selasa (8/7/2025).
Izin tersebut diberikan berdasarkan rekomendasi dari dokter Klinik Pratama Lapas sebagai bagian dari pemenuhan hak pelayanan kesehatan warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan dengan pengawalan ketat.
“Izin keluar untuk berobat ke RSUD dr Murjani diberikan atas dasar surat rekomendasi dari Dokter Pertama Klinik Pratama Lapas Sampit. Seluruh proses dilakukan dalam satu hari, dan warga binaan kembali ke lapas setelah pengobatan selesai. Selama di luar, mereka dikawal ketat oleh petugas pengamanan serta didampingi petugas kesehatan,” kata Muhammad Yani.
Ia menegaskan bahwa layanan kesehatan bagi warga binaan merupakan bagian dari hak dasar yang dijamin undang-undang. Karena itu, Lapas Sampit berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal, termasuk jika harus merujuk warga binaan ke fasilitas kesehatan di luar lapas.
Seluruh proses pengobatan berjalan aman dan lancar. Keberangkatan hingga kepulangan kedua warga binaan dilakukan dalam waktu yang sama di hari tersebut.
“Ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap hak-hak warga binaan, khususnya dalam hal kesehatan. Semua berjalan sesuai prosedur, dan pengamanan dilakukan sesuai standar,” tambahnya.
Lapas Kelas IIB Sampit terus berupaya meningkatkan layanan, baik dari segi kesehatan, pembinaan, maupun perlindungan hukum, agar warga binaan dapat menjalani masa pidana dengan tetap memperoleh hak-haknya secara layak dan manusiawi. (ri)
