Demi Narkotika, Remaja Nekat Curi Barang Milik Majikan Sendiri

S pelaku pencurian yang diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Cempaga beberapa waktu lalu. (Foto: IST)

TINTABORNEO.COM, Sampit – Seorang remaja berusia 18 tahun berinisial S akhirnya harus berurusan dengan hukum setelah diamankan oleh pihak Polsek Cempaga karena mencuri barang-barang milik majikannya sendiri. Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Desa Cempaka Mulia Timur RT. 008 RW. 004, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Cempaga, AKP Moh. Rochim membenarkan peristiwa ini dan mengungkap bahwa hasil pencurian digunakan pelaku untuk membeli narkotika dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku mengakui, sebagian uang hasil menjual barang curian digunakan untuk membeli narkoba. Selebihnya digunakan untuk keperluan pribadi,” kata Rochim, Jumat (25/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa korban  merupakan majikan sekaligus pemilik rumah yang menjadi lokasi kejadian. Ketika pulang ke rumah, korban mendapati jendela dapur dalam keadaan rusak. Setelah memeriksa seluruh isi rumah, ia menyadari sejumlah barang telah raib.

Adapun barang-barang yang dicuri pelaku 1 unit senapan angin, 1 unit handphone, 1 unit mesin circular, 1 buah cangkul, 2 tabung gas elpiji 3 kg, 1 lembar kaos. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,4 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Cempaga. 

“Petugas yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa para saksi,” ungkapnya. 

Hasil penyelidikan mengarah kepada S, warga  Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Ia diketahui pernah bekerja dan tinggal di pondok yang tak jauh dari rumah korban. Pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang masih tersisa.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa S saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia sebelumnya berniat membantu menanam sawit, namun rencana tersebut batal. Ia akhirnya tetap tinggal di pondok dekat perkebunan, hingga kemudian melakukan pencurian.

“Pelaku mengaku ini adalah aksi pertamanya. Ia bukan residivis. Tapi tindakan ini tetap melanggar hukum dan kami proses sesuai ketentuan,” tambah Kapolsek.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (li)