Demi Keadilan, Plasma 20 Persen Wajib Direalisasikan, Bukan Dikeluhkan!

|
<p>Camat Prenggean, Kapolsek, Ketua DAD Parenggean, Kepala Desa Berunang Miri, Kepala Desa Bajarau, serta perwakilan perusahaan saat aksi demo menuntut realisasi plasma 20 persen kepada PT. SSP, Senin (7/7/2025) lalu. (Foto : Adi Susanto).</p>

Camat Prenggean, Kapolsek, Ketua DAD Parenggean, Kepala Desa Berunang Miri, Kepala Desa Bajarau, serta perwakilan perusahaan saat aksi demo menuntut realisasi plasma 20 persen kepada PT. SSP, Senin (7/7/2025) lalu. (Foto : Adi Susanto).


TINTABORNEO.COM, Sampit – Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Juliansyah, menyatakan dukungan tegas terhadap warga tiga desa di Kecamatan Parenggean yang tengah memperjuangkan hak mereka terkait kebun plasma dari PT Swadaya Sapta Putra (SSP).

Menurut legislator dari Dapil 5 ini, tuntutan masyarakat terhadap 20 persen kebun plasma bukanlah sebuah keberatan yang bisa ditawar-tawar oleh perusahaan, melainkan kewajiban yang melekat dalam izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan.

“Kita tidak sedang bicara soal belas kasihan, ini soal hak masyarakat yang harus dipenuhi. Plasma 20 persen dari lahan inti itu adalah bentuk tanggung jawab yang harus diselesaikan perusahaan,” ujar Juliansyah, Selasa (8/7/2025).

Ia memastikan DPRD akan berdiri bersama masyarakat untuk mengawal proses ini hingga tuntas. Ia pun menilai bahwa relasi perusahaan dengan masyarakat tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan, tapi juga harus berdampak sosial yang adil.

Juliansyah turut mengapresiasi upaya mediasi yang tengah dilakukan, namun menegaskan bahwa hasil mediasi tidak boleh mandek pada kesepakatan saja. Ia mendesak agar perusahaan segera mengambil langkah nyata dan pemerintah daerah harus hadir menekan agar proses ini tidak berlarut-larut.

“Ini bukan kali pertama keluhan soal plasma kami terima. Banyak desa juga sudah menyampaikan hal serupa ke DPRD. Artinya, ini sudah menjadi persoalan yang sistemik dan perlu ketegasan semua pihak untuk menyelesaikannya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perusahaan tak boleh menutup mata terhadap kontribusi masyarakat sekitar terhadap keberlangsungan operasional mereka. Karena itu, ia meminta komitmen penuh untuk menyelesaikan persoalan plasma sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, ratusan warga dari tiga desa—Bajarau, Barunang Miri, dan Sebungsu—menggelar aksi damai di halaman kantor PT SSP, Senin 7 Juli 2025. Mereka menuntut realisasi kebun plasma 20 persen yang dijanjikan perusahaan namun hingga kini belum juga direalisasikan.

Aksi berlangsung tertib dan diakhiri dengan mediasi antara warga dan pihak manajemen PT SSP. Salah satu koordinator aksi, Heriyadi, menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan menyatakan kesediaannya untuk memenuhi tuntutan warga.

“Kami sudah melakukan mediasi, dan PT SSP siap untuk menindaklanjuti tuntutan plasma 20 persen. Tapi proses ini juga akan dibawa ke pemerintah daerah agar ada tindak lanjut resmi,” ujar Heriyadi.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Parenggean AKP Danny Arrizal Saputra, Camat Parenggean Hery Bardi, dan Ketua DAD Kecamatan Parenggean Maslan yang ikut memfasilitasi proses mediasi. (ri)