Demi Hindari Banjir, Bangunan Liar di Pasar Keramat Jadi Target Utama Satpol PP

|
<p>Petugas Gabungan saat memasang spanduk imbauan terkait penertiban di Pasar Keramat Sampit, Kecamatan Baamang, Kamis (17/7/2025). (Foto: Apri) </p>

Petugas Gabungan saat memasang spanduk imbauan terkait penertiban di Pasar Keramat Sampit, Kecamatan Baamang, Kamis (17/7/2025). (Foto: Apri) 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan menertibkan bangunan liar di kawasan Pasar Keramat yang dinilai mengganggu ketertiban dan menyebabkan banjir. Penertiban tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 28 Juli 2025.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto, mengatakan bahwa bangunan yang akan ditertibkan tidak hanya berdiri di badan jalan dan trotoar, tetapi juga menutup saluran drainase, sehingga memperparah genangan air saat hujan.

“Bukan hanya karena padatnya pedagang atau adanya bangunan di atas drainase, tapi juga karena menyebabkan banjir. Drainase tertutup, aliran air tidak lancar,” ujar Sugeng, Kamis (17/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan sejumlah peringatan kepada para pedagang, baik secara lisan maupun tertulis. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan hingga batas waktu yang ditentukan.

“Kami sudah menyurati, memberikan teguran lisan, tertulis hingga tiga kali, dan memberikan waktu yang cukup dari pasca-Lebaran hingga Iduladha. Tapi tidak juga diindahkan, jadi sesuai rapat kemarin, pembongkaran akan dilakukan bersama tim,” tambahnya.

Penertiban akan dilakukan bersama tim terpadu yang terdiri dari lintas instansi, termasuk kecamatan setempat. Proses pembongkaran juga akan melibatkan alat berat seperti ekskavator untuk membersihkan saluran air yang tersumbat akibat bangunan liar tersebut.

Langkah ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, yang melarang pendirian bangunan di ruang milik jalan, termasuk badan jalan, trotoar, dan saluran drainase. Meski ada toleransi pada pasar tertentu, bangunan tetap harus memenuhi ketentuan tata ruang yang berlaku.

“Kalau merujuk tata ruang, harus ada jarak setidaknya satu meter dari saluran drainase. Tapi yang terjadi, bangunan berdempetan bahkan menutupi saluran sepenuhnya,” jelas Sugeng.

Pihaknya berharap, para pedagang yang terdampak dapat bersikap kooperatif dan mematuhi imbauan yang telah diberikan agar proses penertiban dapat berjalan kondusif dan tanpa gesekan di lapangan. Upaya ini juga dilakukan demi menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, bersih, dan bebas banjir. (ri)