Cegah Korupsi Dana Desa, DPMD Kotim Luncurkan Ruang Konsultasi untuk Aparat Desa

Kepala DPMD Kotim, Raihansyah. (Dok: Apri)
TINTABORNEO.COM, Sampit – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membuka ruang konsultasi bagi aparat desa yang mengalami kendala dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Langkah ini diambil guna mencegah terulangnya kasus penyalahgunaan dana desa seperti yang terjadi di Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu.
“Untuk mencegah kejadian tersebut terulang kembali, kami membuka ruang konsultasi bagi aparat desa yang mengalami kendala dalam pengelolaan APBDes,” ujar Kepala DPMD Kotim, Raihansyah, Senin (14/7/2025).
Diketahui, hasil audit Inspektorat Kotim mengungkap kerugian negara yang ditimbulkan oleh tiga mantan aparatur Desa Parit mencapai lebih dari Rp900 juta. Dana tersebut berasal dari penyalahgunaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada 2018–2020, serta pengadaan bibit ternak babi tahun 2023.
Raihansyah mengakui bahwa meskipun pembinaan dan pelatihan rutin telah dilakukan, praktik penyimpangan tetap saja terjadi di sejumlah desa.
“Pembinaan yang kami lakukan merujuk pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Kotim Nomor 4 Tahun 2019. Keduanya mengatur tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap temuan dari inspektorat seharusnya segera ditindaklanjuti oleh pemerintah desa.
“Jika ada temuan, harus segera dikembalikan ke kas desa atau diperbaiki secara administratif. Tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.
Menurutnya, kasus di Desa Parit menjadi pelajaran penting bagi seluruh desa di Kotim agar tidak bermain-main dengan dana desa yang sejatinya ditujukan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami tidak pernah lelah mengingatkan agar pengelolaan keuangan desa dilakukan sesuai aturan. Tapi ternyata masih ada yang nekat menyimpang. Ini sangat kami sesalkan,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan bahwa dana desa merupakan amanah negara yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab.
“Jangan pernah berpikir uang desa itu milik pribadi. Ini kepercayaan negara yang harus dijaga,” pungkasnya. (ri)