Aturan Baru Larang Nama Satu Kata

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Agus Tripurna Tangkasiang. (Foto: Ist)
TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemberian nama anak bukan sekadar soal identitas, melainkan juga harus mematuhi ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku. Pemerintah kini memperketat aturan pencatatan nama, termasuk melarang penggunaan nama hanya satu kata.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Agus Tripurna Tangkasiang, menegaskan bahwa aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
“Sekarang dalam peraturan itu sudah tidak boleh lagi nama satu kata, tidak boleh ada kombinasi angka dan huruf, serta tidak boleh ada simbol seperti tanda petik. Aturan ini diberlakukan sejak tahun 2023,” jelas Agus, Kamis (10/7/2025).
Selain melarang nama satu kata, peraturan tersebut juga mengatur bahwa nama minimal harus terdiri dari dua kata dan maksimal 60 karakter. Pemilihan nama juga diimbau agar sesuai dengan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan, demi mencegah permasalahan di kemudian hari.
Menurut Agus, aturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat dan memastikan kelancaran administrasi kependudukan, termasuk saat pembuatan KTP, paspor, maupun dokumen resmi lainnya. Nama yang tidak sesuai ketentuan dikhawatirkan dapat menimbulkan kendala hukum dan birokrasi.
Bagi warga yang masih menggunakan nama satu kata dan tercatat sebelum aturan baru ini berlaku, tetap diakui dan sah secara hukum. Namun, pemerintah juga menyediakan layanan pendampingan jika masyarakat ingin mengubah atau menyesuaikan nama sesuai ketentuan terkini.
“Jika ingin mengubah nama minimal menjadi dua kata, kami siap mendampingi. Kami ada program advokasi pendampingan ke pengadilan, setelah itu dilakukan perubahan nama sesuai penetapan pengadilan,” pungkasnya. (ri)
