ASN Jadi Korban Ketiga Benang Layangan Maut di Sampit

<p>Nampak seorang ASN terluka parah setelah terkena benang layang-layang yang terbentang di Jalan Jeruk I, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Selasa sore (22/7/2025). (Foto: Ist) </p>
Nampak seorang ASN terluka parah setelah terkena benang layang-layang yang terbentang di Jalan Jeruk I, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Selasa sore (22/7/2025). (Foto: Ist)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Kasus kecelakaan akibat benang layangan kembali terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kali ini, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi korban ketiga yang terluka akibat benang gelasan saat melintas di Jalan Jeruk I, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Selasa sore (22/7/2025).

Korban diketahui tengah dalam perjalanan pulang kerja ketika tiba-tiba benang layangan melintang mengenai dahinya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka cukup dalam dan harus segera mendapatkan pertolongan medis.

Peristiwa ini menambah panjang daftar insiden berbahaya akibat benang layangan. Sebelumnya, seorang pengemudi ojek online mengalami luka di leher saat melintas di Jalan Tidar 4. Tak lama berselang, seorang pengendara sepeda motor juga mengalami luka serius di wajah karena benang layangan di Jalan Cilik Riwut pada malam hari.

Menanggapi kejadian ini, Plt Kasatpol PP Kotim, Widia Yulianti, menegaskan pihaknya akan meningkatkan patroli rutin di sejumlah titik rawan untuk mencegah terulangnya insiden serupa.

“Setiap hari, tim kami turun ke lapangan meski waktunya tidak selalu sama. Jika ada laporan dari masyarakat, kami akan langsung bergerak ke lokasi,” jelasnya, Rabu (23/7/2025).

Widia juga menyebutkan bahwa belum ada peraturan daerah (Perda) khusus yang secara tegas melarang aktivitas bermain layangan di jalan umum. Namun, saat ini Satpol PP masih mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum).

Sementara itu, Kabid Ketertiban dan Ketenteraman Satpol PP Kotim, Watmin, mengimbau masyarakat untuk tidak bermain layangan sembarangan, terutama di area yang dekat dengan jalan raya.

“Kami harap pihak orang tua, RT, RW, lurah, hingga camat bisa ikut berperan aktif. Layangan bukan untuk dimainkan di jalan, tapi di tempat yang aman seperti lapangan,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat turut serta menjaga keselamatan dengan segera melaporkan aktivitas bermain layangan yang membahayakan ke pihak berwenang.

“Ini sudah bukan sekadar permainan, tapi bisa jadi ancaman nyawa. Jangan tunggu korban berikutnya,” tegas Watmin.

Dengan meningkatnya kasus korban benang layangan, masyarakat diimbau lebih waspada, terutama saat melintasi kawasan rawan. Satpol PP memastikan akan terus melakukan penertiban demi menjaga keselamatan bersama. (ri)