Akses Jalan ke TPA Diperbaiki, Pemkab Kotim Hadapi Lonjakan Sampah 150 Ton per Hari

Pengerjaan pemeliharaan jalan TPA Sampit (foto: Dinas SDABMBKPRKP).
TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat upaya penanganan persoalan sampah di wilayah ini. Salah satu upaya dilakukan adalah memperbaiki akses jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA), yang saat ini menjadi jalur utama bagi armada pengangkut sampah.
Kepala Dinas SDABMBKPRKP Kotim, Mentana Dhinar Tistama, mengungkapkan bahwa perbaikan akses jalan ini merupakan penugasan langsung dari Bupati Kotim. Hal ini dilakukan demi mendukung kelancaran operasional angkutan sampah ke TPA, yang setiap harinya menampung sedikitnya 30 ritase truk atau sekitar 150 ton sampah dari wilayah Kota Sampit.
“Pak Bupati sangat peduli dengan persoalan sampah. Kami ditugaskan agar akses menuju TPA tidak terhambat, karena volume sampah yang masuk cukup besar dan terus berlangsung setiap hari,” kata Mentana, Senin (8/7/2025).
Untuk menunjang perbaikan jalan, pihaknya telah menurunkan dua unit ekskavator, satu buldozer, serta alat pemadat ke lokasi. Perbaikan dilakukan pada jalur sepanjang 800 meter, yang sebelumnya sempat tertutup tumpukan sampah.
“Jalan itu sebelumnya tertutup oleh sampah. Kami harus bersihkan dulu, bentuk kembali badan jalan, lalu bangun drainasenya. Targetnya, armada pengangkut bisa masuk dan membuang sampah di titik yang telah ditentukan,” jelasnya.
Menurut Mentana, saat ini perbaikan masih bersifat pemeliharaan rutin. Namun dalam perubahan anggaran yang akan datang, peningkatan jalan menuju TPA direncanakan akan dilakukan menggunakan agregat agar bisa menopang beban kendaraan berat secara optimal.
Ia menyebutkan, medan di sekitar TPA memang cukup menantang. Sampah yang menumpuk sudah menahun, didominasi plastik dan material lainnya yang memerlukan penanganan khusus.
“Bukan seperti mengerjakan jalan biasa. Lokasi luasnya sekitar 50 hektare, jadi pendekatannya juga berbeda. Tapi selama ini, pekerjaan kami berjalan lancar,” ujarnya.
Mentana menegaskan, Dinas SDABMBKPRKP hanya menangani aspek teknis berupa pembangunan akses jalan. Sementara untuk persoalan pengelolaan sampah di TPA secara menyeluruh, sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Silakan untuk teknis sampahnya bisa ditanyakan ke DLH. Kami hanya menjalankan penugasan dari Pak Bupati agar lalu lintas truk sampah ke TPA tidak terhambat,” pungkasnya. (dk)
