Akhiri Kebisingan dan Bahaya Jalan: Operasi Patuh Telabang Sikat Motor Bising dan Balap Liar

<p>Satlantas Polres Kotim saat memberikan surat tilang kepada remaja yang terkena operasi Patuh Telabang 2025. (Foto: Ist) </p>
Satlantas Polres Kotim saat memberikan surat tilang kepada remaja yang terkena operasi Patuh Telabang 2025. (Foto: Ist)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Aksi tegas dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dalam operasi Patuh Telabang 2025. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 113 unit sepeda motor diamankan dalam penertiban besar-besaran yang digelar pada Sabtu malam hingga Minggu (20/07/2025) dini hari. 

Sasaran dari operasi tersebut adalah kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis alias knalpot brong, serta pengendara yang diduga hendak melakukan balapan liar.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatlantas AKP Hariyanto menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat akan bisingnya knalpot dan maraknya aksi kebut-kebutan liar, terutama saat malam akhir pekan.

“Kami laksanakan dengan intensif di malam Minggu, dengan kekuatan personel maksimal. Disinyalir banyak remaja menggunakan knalpot tidak standar dan hendak berbalapan liar mulai malam hingga subuh,” ujar AKP Hariyanto.

Operasi dilakukan secara statis dan dinamis di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas, antara lain Jalan A. Yani Sampit, Jalan HM Arsyad (Wisma Kahayan), Bundaran KB Sampit, Jalan Jenderal Sudirman (Bundaran Balanga), Taman Kota Jalan S. Parman dan Terowongan Nur Mentaya Jalan Cilik Riwut

Selain penindakan, petugas juga memberikan himbauan Kamtibmas kepada para pemuda yang nongkrong di kawasan tersebut. Mereka diminta membubarkan diri dan kembali ke rumah jika tidak memiliki keperluan mendesak.

“Tujuan kami bukan sekadar menilang, tapi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas di malam hari. Suara bising knalpot brong dan aksi balap liar sangat mengganggu, bahkan membahayakan keselamatan pengendara lain,” tegas Kasatlantas.

Sebanyak 113 kendaraan roda dua yang melanggar langsung dikenai tindakan berupa tilang dan diamankan ke Satlantas Polres Kotim. Sanksi ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah potensi kecelakaan lalu lintas.

AKP Hariyanto juga mengingatkan peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak ikut-ikutan dalam aksi ugal-ugalan di jalan raya.

“Balap liar bukan hanya meresahkan, tapi juga bisa berujung maut. Sayangi diri sendiri dan orang lain,” tutupnya.

Pihak Polres Kotim menegaskan, operasi serupa akan terus digelar secara berkala demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama. (ri)