185 Koperasi Merah Putih di Kotim Telah Terbentuk, Tapi Masih Tunggu Kepastian dari Pusat

Peresmian Koperasi Merah Putih di Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan MB Ketapang oleh Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, beberapa waktu lalu. (Foto : Dok Prokopim Kotim)
TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan kesiapan penuh dalam mendukung program nasional pembentukan Koperasi Merah Putih. Sebanyak 185 koperasi telah terbentuk di tingkat desa dan kelurahan. Namun, langkah operasional koperasi-koperasi tersebut masih tertahan karena belum turunnya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
“Secara kelembagaan sudah lengkap. Per 30 Juni 2025, seluruh koperasi Merah Putih di Kotim telah terbentuk dan siap melangkah. Hanya saja, untuk implementasinya kami masih menunggu regulasi teknis dari pusat,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kotim, Johny Tangkere, Jumat (11/7/2025).
Koperasi Merah Putih adalah inisiatif pemerintah pusat untuk memperkuat perekonomian desa berbasis kelembagaan koperasi. Di Kotim, antusiasme desa dan kelurahan cukup tinggi. Namun, kesiapan daerah ini belum bisa diimbangi dengan kejelasan kebijakan lanjutan dari pusat, khususnya dalam hal skema pembiayaan dan teknis pelaksanaan.
Meski masih menanti juklak-juknis, Dinas Koperasi Kotim tidak tinggal diam. Koordinasi dengan jajaran perbankan milik negara terus digiatkan. Pemerintah pusat sebelumnya telah menunjuk lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia, serta Bank Kalteng sebagai mitra penyalur pembiayaan koperasi.
“Kami sedang menyusun strategi zonasi pendampingan agar pelaksanaan lebih efisien. Minggu depan dijadwalkan rapat bersama Himbara untuk menyamakan pemahaman teknis dan langkah sosialisasi,” tambah Johny.
Kendala anggaran dinas yang terbatas mendorong Pemkab untuk menjalin kolaborasi aktif dengan sektor perbankan dalam pelaksanaan edukasi dan pendampingan. Sosialisasi akan difokuskan kepada ketua, sekretaris, dan bendahara masing-masing koperasi. Materi mencakup tata kelola organisasi, mekanisme pengajuan pinjaman, serta pertanggungjawaban keuangan.
Tidak seperti di daerah lain yang menunjuk koperasi aktif untuk dijadikan Koperasi Merah Putih, di Kotim seluruh koperasi baru dibentuk dari nol. Artinya, koperasi-koperasi ini belum memiliki kegiatan usaha yang berjalan. Kondisi ini membuat dukungan modal menjadi kebutuhan mendesak agar koperasi bisa segera beroperasi secara produktif.
“Harusnya modal usaha diberikan dulu supaya koperasi bisa bergerak. Ini berbeda dengan daerah lain yang sudah punya koperasi berjalan,” tegas Johny.
Namun hingga kini, belum ada kejelasan dari pemerintah pusat mengenai skema pembiayaan koperasi. Apakah berbentuk hibah, pinjaman lunak, atau model Kredit Usaha Rakyat (KUR) masih menjadi tanda tanya.
Pihaknya hanya mendapat informasi bahwa bunga pinjaman diperkirakan 6 persen dengan tenor maksimal enam tahun. Namun detail teknisnya, baik dinas maupun pihak bank, belum menerima penjelasan resmi.
Di tengah ketidakpastian regulasi dari pusat, Dinas Koperasi Kotim menaruh harapan besar agar program Koperasi Merah Putih tidak berhenti sebatas pembentukan kelembagaan semata. Lebih dari itu, koperasi-koperasi ini diharapkan mampu menjadi penggerak utama perekonomian lokal berbasis desa dan kelurahan.
“Kami mendorong agar juknis dan juklak segera diterbitkan pusat, agar Koperasi Merah Putih di Kotim bisa berjalan,” pungkas Johny. (dk)
