TPA Sampit Overkapasitas, DLH Kotim Terapkan Sistem Sanitary Landfill

|
<p>Kepala DLH Kotim, Marjuki saat memperlihatkan tumpukan sampah yang ada di TPA Sampit Km 14, beberapa waktu lalu. </p>

Kepala DLH Kotim, Marjuki saat memperlihatkan tumpukan sampah yang ada di TPA Sampit Km 14, beberapa waktu lalu. 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini mengalami kelebihan kapasitas pada area yang digunakan. Untuk mengatasi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim akan mulai menerapkan sistem sanitary landfill guna mendukung pengelolaan sampah yang lebih tertib dan ramah lingkungan.

“TPA sekarang boleh dikatakan overload, bukan dari seluruh luasannya, tapi dari area yang kita gunakan,” ujar Kepala DLH Kotim, Marjuki, Minggu (15/6/2025).

Ia menjelaskan, dengan sistem sanitary landfill, sampah tidak lagi hanya didorong dan ditimbun, melainkan diolah melalui pembuatan lubang-lubang besar yang kemudian diuruk kembali untuk mencegah pencemaran lingkungan.

Marjuki menambahkan, pengelolaan sampah berbasis sanitary landfill juga akan meminimalkan pembuangan sampah plastik ke dalam tanah. Sampah plastik, yang sulit terurai dan berbahaya bagi lingkungan, akan dialihkan untuk didaur ulang menjadi produk bermanfaat.

“Lubang-lubang nanti tidak lagi menimbun sampah plastik karena sangat berbahaya dan sulit diuraikan. Plastik akan kita kelola jadi produk lain, seperti paving, papan, atau barang bermanfaat lainnya,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Bupati Kotim telah menginstruksikan agar pengelolaan sampah dilakukan secara serius. Untuk mendukung hal ini, Pemerintah Kabupaten Kotim sedang merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah, termasuk memperkuat sanksi bagi pelanggar.

“Penanganan sampah tidak bisa maksimal tanpa sanksi,” tegas Marjuki.

Terkait kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah, Marjuki mengungkapkan bahwa langkah tersebut belum bisa dilakukan dalam waktu dekat karena belum tersedia regulasi yang mendukung secara khusus.

“Kita belum punya rumusan Perda khusus soal itu. Tapi arahnya ke sana. Sekarang kita mulai dulu dari internal. Tidak serta-merta diserahkan ke pihak ketiga karena ada konsekuensinya juga bagi pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan peran aktif masyarakat.

“Sampah adalah tanggung jawab kita bersama. Penanganannya tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah,” pungkasnya. (ri)