Tekon di Kotim Bakal Dihapus, Diganti PPPK Paruh Waktu

|
<p>Penyerahan SK pengangkatan PPPK Formasi 2024 tahap 1, akhir Mei lalu .</p>

Penyerahan SK pengangkatan PPPK Formasi 2024 tahap 1, akhir Mei lalu .


TINTABORNEO.COM, Sampit – Masa depan tenaga kontrak (tekon) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasuki babak baru. Pemerintah memastikan, status non-ASN perlahan akan dihapus, seiring rencana pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu, menyebutkan bahwa skema ini merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional. Mereka yang selama ini berstatus tekon dan tidak lolos seleksi PPPK penuh maupun CPNS masih punya harapan untuk tetap mengabdi sebagai aparatur pemerintah daerah.

“Ke depan, tidak akan ada lagi status non-ASN. Bagi yang tidak lulus seleksi PPPK atau CPNS tapi memenuhi kriteria, akan kita usulkan menjadi PPPK paruh waktu,” kata Kamaruddin kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).

Meski berstatus paruh waktu, Kamaruddin menegaskan bahwa pegawai ini tetap dianggap sebagai ASN dan memiliki Nomor Induk PPPK. 

“Gajinya sama dengan tenaga kontrak saat ini. Tapi karena sudah ASN, mereka akan digaji dengan kode rekening yang berbeda,” jelasnya.

Masa kontrak tenaga kontrak yang saat ini masih aktif akan berakhir pada 31 Juli 2025. Namun, pemerintah daerah memberikan kelonggaran dengan memperpanjang masa kerja mereka hingga Desember 2025, khusus bagi yang memenuhi syarat sebagai calon PPPK paruh waktu.

“Selama belum ada penetapan resmi dari pusat, mereka tetap kita perpanjang. Statusnya masih tekon, tapi hanya sampai mereka diangkat sebagai PPPK paruh waktu,” ujar Kamaruddin.

BKPSDM Kotim kini tengah menunggu hasil seleksi PPPK tahap dua yang akan diumumkan dalam waktu dekat. Setelah itu, pihaknya akan menggelar forum diskusi (desk FGD) bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memetakan kebutuhan riil di tiap unit kerja.

“Minggu depan kita mulai FGD dengan semua OPD. Kita lihat kebutuhan real-nya, baru tentukan siapa saja yang bisa diajukan jadi PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Kebijakan ini juga memberi ruang bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun gagal dalam seleksi tahun anggaran 2024. Mereka masih bisa masuk dalam skema PPPK paruh waktu, sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

“Kita tunggu jadwal dari pusat. Kalau semua sudah terangkat sebagai PPPK paruh waktu, maka sistem tekon ini akan berakhir total. Tapi saya belum bisa pastikan apakah itu tuntas di 2026 atau tidak,” tutur Kamaruddin.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi tenaga kontrak Kotim, juga menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin menata ulang struktur kepegawaian secara menyeluruh.

“Yang tidak memenuhi syarat tentu tidak akan diperpanjang. Jadi ini memang proses penyaringan yang ketat,” tegasnya. (dk)