Sosialisasi Kearsipan Dorong Tertib Administrasi di Kotim

|
<p>Pj Sekda Kotim, Masri, berfoto bersama peserta sosialisasi kearsipan daerah, di Ruang Rapat Anggrek Tewu Lantai II Setda Kotim, Selasa (24/6/2025). </p>

Pj Sekda Kotim, Masri, berfoto bersama peserta sosialisasi kearsipan daerah, di Ruang Rapat Anggrek Tewu Lantai II Setda Kotim, Selasa (24/6/2025). 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan pentingnya pengelolaan arsip yang baik dan profesional, seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan tuntutan tertib administrasi di lingkungan pemerintahan. Penegasan ini disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kotim, Masri, saat membuka kegiatan sosialisasi kearsipan yang digelar, di Ruang Rapat Anggrek Tewu Lantai II Setda Kotim. 

“Perlu kita ketahui bersama, arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media. Arsip dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi masyarakat hingga perseorangan,” kata Masri, Selasa (24/6/2025). 

Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan kearsipan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. Dalam undang-undang tersebut, khususnya Pasal 33, disebutkan bahwa arsip yang tercipta dari kegiatan lembaga negara dan menggunakan dana negara dinyatakan sebagai arsip milik negara.

“Oleh karena itu, perlu pengelolaan arsip yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan. Ini penting untuk menjamin bahwa seluruh pencipta arsip di Kabupaten Kotawaringin Timur menyelenggarakan kearsipan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Masri juga menyebutkan bahwa Pemkab Kotim telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2021 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif. Aturan ini diharapkan menjadi pedoman bagi setiap perangkat daerah dalam melaksanakan penyusutan dan penyelamatan arsip sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Dengan terbentuknya peraturan ini, kita ingin mendorong agar pengelolaan arsip menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Sosialisasi seperti ini sangat penting untuk memberikan wawasan dan meningkatkan kesadaran seluruh pihak terkait,” tegas Masri. (ri)