Simpan Sabu di Helm, Duda Ditangkap Polisi di Baamang

TINTABORNEO.COM, Sampit – Seorang pria berinisial DS alias Dody (40), warga Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diringkus Tim Cobra Satresnarkoba Polres Kotim karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/06) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah barak Jalan Wengga Metropolitan, Baamang Barat.
“Kami amankan malam, di sebuah barak di Baamang,” kata Kasat Resnarkoba AKP Suherman, Jumat (20/06/2025)
Lanjutnya, dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 1,08 gram, 1 buah helm hitam tempat sabu disembunyikan, serta beberapa barang bukti lainya.
“Barang bukti ditemukan di dalam helm yang berada di lantai barak. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat plastik klip berisi sabu. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” jelasnya.
pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
“Informasi dari masyarakat kemudian kita lakukan penyelidikan,” bebernya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamanahkan di Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya. (li)
