Satresnarkoba Polres Kotim Kembali Bekuk Pengedar Sabu, Amankan 43,57 Gram Barbuk

|
<p>Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Kotim. </p>

Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Kotim. 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 43,57 gram. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar, berinisial FAF alias A (27), diamankan petugas pada Senin (2/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurut Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Narkoba AKP Suherman menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di kawasan Eks Golden, Jalan Rahadi Usman II, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kota Sampit. 

“Berawal dari laporan masyarakat, terus kami tindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan,” ucap Suherman. Senin (9/6/2025). 

Setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan, petugas mendapati terlapor sedang berada di dalam rumah. Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan oleh lurah serta warga sekitar, petugas melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 43,57 gram yang dibungkus tisu dan disimpan dalam kantong plastik hitam di atas kasur. Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Ia menjelaskan bahwa tersangka terlapor kini telah diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini kasus tersebut sedang dalam penyelidikan,” ujarnya. (li)